Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag Mengaku Kaget dengan Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 November 2017 12:33 12:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 November 2017 04:15
Bagikan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman aliran kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca: KH Ma’ruf: Aliran Kepercayaan Tak Perlu Dicantumkan di KTP

Menag juga mengaku heran, karena tidak biasanya Kementerian Agama (Kemenag) tidak dipanggil untuk diminta atau memberikan keterangan terkait isu atau poin dalam undang-undang yang diuji.

“Karena ini berkaitan kolom agama. Kami tidak tahu ini kebetulan atau ada pertimbangan lain, tapi faktanya seperti itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, pekan kemarin.

Karenanya, Menag menegaskan, Kemenag tidak dalam rangka dukung-mendukung keputusan itu. Hanya saja, ia menyampaikan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca: Kemendikbud Sepakat Aliran Kepercayaan Bukan Agama

Lukman juga mengimbau agar tidak terlalu jauh menafsirkan putusan tersebut. Hal itu terkait apakah dengan putusan MK nantinya Kemenag juga akan mengurusi aliran kepercayaan yang selama ini pelayanannya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya kok tidak sampai sana ya. Sebaiknya tidak terlalu jauh menafsirkan putusan MK, sesuai dengan amar putusannya saja,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KebatinanAliran Kepercayaanaliran percayaan di Indonesiagugatan UU AdmindukKemenagKemendikbudKementerian AgamaKementerian Pendidikan dan Kebudayaankependudukankolom agamaKTPLukman Hakim SaifuddinMahkamah KonstitusiMenteri AgamaMKpenganut aliran kepercayaanpenghayat kepercayaanputusan MK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Larang Penjualan Arloji Pintar Pengintai Aktivitas Anak
Tulisan selanjutnya KH Lutfi Bashori: “Saya Mengajak Pengurus PPP Tobat Politik”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?