Hidayatullah.com–Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir mendesak Pemerintah Indonesia agar segera melakukan upaya pembebasan mahasiswa Indonesia masih ditahan aparat Mesir.
“PPMI Mesir sebagai Induk organisasi Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di Mesir memohon kepada Pemerintah Indonesia agar segera dapat melakukan upaya pembebasan kepada satu mahasiswa Indonesia yang hingga saat ini masih ditahan,” ujar Ketua PPMI Mesir, Pangeran Arsyad, Kamis (7/12/2017) kepada hidayatullah.com.
Menurut PPMI, upaya pembebasan mahasiswa Indonesia yang dihatan aparat Mesir ini jauh lebih cepat yang dilakukan PPMI dibanding usaha pihak KBRI Kairo. PPMI, mengatakan, memberikan kelengkapan dokumen imigrasi dari rekan-rekan yang masih ditahan oleh otoritas Mesir tanpa didampingi KBRI Kairo yang pada saat itu menyatakan sedang berhalangan.
Baca: PPMI Mesir: 4 Mahasiswa Indonesia yang Ditahan Tak Terkait Organisasi Terlarang
Tak lupa, dalam pernyataannya PPMI menyatangkan pihak oknum KBRI Kairo yang justru dinilai memperkeruh suasana.
“PPMI Mesir menyayangkan pernyataan provokatif oknum pejabat KBRI Kairo yang dinilai memperkeruh suasana dengan menganjurkan kepada keluarga mahasiswa yang ditahan agar Mahasiswa Indonesia di Mesir melakukan demonstrasi di depan Kantor Imigrasi, Kantor Polisi dan Lembaga Azhar melalui pesan di whatsapp. Padahal dalam hukum yang berlaku di Mesir saat ini, demonstrasi adalah hal ilegal dan akan dikenakan hukum pidana. Tentu hal ini sangat kontraproduktif dalam penyelesaian permasalahan ini dan berimbas negatif terhadap keamanan mahasiswa Indonesia di Mesir kedepannya,” tambah Pangeran.
Baca: Soal Penahanan 4 Mahasiswa, PPMI Mesir Koreksi Pemberitaan Media di Indonesia
Sebagaimana diketahui, Otoritas Mesir menangkap lima orang mahasiswa asal Indonesia pada 22 November 2017. Dua dari lima orang tersebut langsung dibebaskan karena membawa dokumen keimigrasian yang lengkap. Akan tetapi, tiga orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen serupa karena sedang dalam proses pengurusan.
Kelima orang tersebut adalah Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabar. Namun Dodi dan Muhammad Jafar langsung dibebaskan.
Dua lain, Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabar dideportasi dari Mesir dengan alasan “Keamanan Nasional” pada 30 November 2017, namun ada penjelasan apa yang dimaksud dengan ‘Kemanan Nasional’.
Sementara sampai saat ini, Muhammad Fitrah Nur Akbar masih berada dalam tahanan di Kantor Kepolisian Qism Tsani, Kairo dengan alasan yang sama “Keamanan Nasional” tanpa penjelasan.*