Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir menvonis mantan Presiden Mohamad Mursi hukuman tiga tahun penjara dan 19 lainnya pada Hari Sabtu, 30 Desember 2017 dengan tuduhan “menghina pengadilan”.
Di antara terdakwa lainnya termasuk empat anggota parlemen, aktivis, dan tiga wartawan.
Sebelumnya, Mursi telah dijatuhi hukuman 45 tahun penjara dalam dua pengadilan terpisah pasca kudeta tahun 2013 oleh militer Mesir di bawah kendali Jenderal Abdul Fattah al Sisi.
Semua terdakwa dituntut dengan tuduhan menerbitkan pernyataan yang dianggap menghina pengadilan.
Lima terdakwa lainnya, termasuk aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah, masing-masing didenda 30.000 pound (S $ 54.000).
Mursi juga dihukum denda sebesar 2 juta pounds Mesir (setara Rp 1,5 miliar) oleh pengadilan Kairo. sementara 22 terdakwa lainnya diperintahkan membayar Rp 22,9 juta – Rp 765 juta, termasuk presenter televisi Tawfik Okasha, kutip Reuters.
Dalam kasus ini, Mursi dan kelompok Ikhwanul Muslimin dianggap melontarkan pernyataan yang menghina pengadilan saat masih menjabat Presiden Mesir, di mana ia pernah menyebut 22 hakim mencurangi Pemilu parlemen tahun 2005.
Pengacara Mursi, Abdel Moneim Abdel Masqud, mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Mursi merupakan presiden sipil pertama Mesir pasca Hosni Mubarak yang terpilih melalui Pemilu bebas dan adil tahun 2012 lalu. Namun setahun kekuasaannyaa, ia dilengserkan oleh mantan panglima militer Mesir, Abdul Fattah al-Sisi, yang kini menjadi Presiden Mesir.
Baca: Pengadilan Mesir Minta Kompensasi Mursi $56 Juta dengan Tuduhan Kerusakan Penjara
Al-Sisi melengserkan Mursi melalui kudeta militer. Usai dikudeta, ia dan kelompoknya, anggota Ikhwanul Muslimin langsung ditangkap dan dijerat berbagai kasus. Kasus menghina pengadilan ini hanyalah salah satu dari empat kasus yang menjeratnya.
Termasuk tengah menjalani masa hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan menghasut pembunuhan demonstran tahun 2012. Dia juga menjalani masa hukuman 25 tahun penjara untuk tuduhan menjadi mata-mata untuk Qatar.*/Sirajuddin Muslim