Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Dinilai Hina Pengadilan, Mantan Presiden Mursi Divonis Penjara 3 Tahun

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Desember 2017 07:23 7:23 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Desember 2017 07:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir menvonis mantan Presiden Mohamad Mursi hukuman tiga tahun penjara  dan 19 lainnya pada Hari  Sabtu, 30 Desember 2017 dengan tuduhan “menghina pengadilan”.

Di antara terdakwa lainnya termasuk empat anggota parlemen, aktivis, dan tiga wartawan.

Sebelumnya, Mursi telah dijatuhi hukuman 45 tahun penjara dalam dua pengadilan terpisah pasca kudeta tahun 2013 oleh militer Mesir di bawah kendali Jenderal Abdul Fattah al Sisi.

Semua terdakwa dituntut dengan tuduhan menerbitkan pernyataan yang dianggap menghina pengadilan.

Lima terdakwa lainnya, termasuk aktivis terkemuka Mesir Alaa Abdel Fattah, masing-masing didenda 30.000 pound (S $ 54.000).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Mursi juga dihukum denda sebesar 2 juta pounds Mesir (setara Rp 1,5 miliar) oleh pengadilan Kairo. sementara 22 terdakwa lainnya diperintahkan membayar  Rp 22,9 juta – Rp 765 juta, termasuk presenter televisi Tawfik Okasha, kutip Reuters.

Baca: Pengadilan Mesir Vonis Mursi Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Mursi dan kelompok Ikhwanul Muslimin dianggap melontarkan pernyataan yang menghina pengadilan saat masih menjabat Presiden Mesir, di mana ia  pernah menyebut 22 hakim mencurangi Pemilu parlemen tahun 2005.

Pengacara Mursi, Abdel Moneim Abdel Masqud, mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

Mursi merupakan presiden sipil pertama Mesir pasca Hosni Mubarak yang terpilih melalui Pemilu bebas dan adil tahun 2012 lalu.  Namun setahun kekuasaannyaa, ia dilengserkan oleh mantan panglima militer Mesir, Abdul Fattah al-Sisi, yang kini menjadi Presiden Mesir.

Baca: Pengadilan Mesir Minta Kompensasi Mursi $56 Juta dengan Tuduhan Kerusakan Penjara

Al-Sisi melengserkan Mursi melalui kudeta militer. Usai dikudeta, ia dan kelompoknya, anggota Ikhwanul Muslimin langsung ditangkap dan dijerat berbagai kasus. Kasus menghina pengadilan ini hanyalah salah satu dari empat kasus yang menjeratnya.

Termasuk tengah menjalani masa hukuman 20 tahun penjara dengan tuduhan menghasut pembunuhan demonstran tahun 2012. Dia juga menjalani masa hukuman 25 tahun penjara untuk  tuduhan menjadi mata-mata untuk Qatar.*/Sirajuddin Muslim

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hosni Mubarakhukuman matiIkhwanul MusliminKasasiMesirMohammad Mursipengadilan MesirPresiden Mursi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudi Bebaskan Dua Pangeran yang Ditahan atas Dugaan Korupsi
Tulisan selanjutnya Persekusi Tiada Henti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?