Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

NetzDG Mengharuskan Pengelola Situs Internet di Jerman Menghapus Konten Ofensif

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Januari 2018 11:10 11:10 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Januari 2018 11:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Undang-undang baru di Jerman yang dinamai NetzDG terhitung awal tahun baru 2018 akan memaksa situs-situs media sosial untuk menghapus konten-konten ofensif.

Situs-situs internet seperti Facebook, Twitter, Google harus menyesuaikan diri dengan aturan baru di Jerman mulai Senin 1 Januari, hari pertama diberlakukannya undang-undang yang dirancang untuk memberangus ujaran kebencian dan konten ilegal di internet.

NetzDG sebenarnya sudah dinyatakan berlaku sejak Oktober 2017, tetapi pemerintah memberikan masa tenggang kepada perusahaan-perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru itu.

Terhitung 1 Januari, konten berisi ancaman kekerasan dan fitnah harus dihapus dalam kurun 24 jam setelah laporan pengaduan diterima, atau dalam waktu tujuh hari jika kasusnya agak rumit. Masing-masing perusahaan juga diwajibkan menyerahkan laporan terperinci berapa banyak konten yang mereka hapus berikut alasannya.

Jika tengat waktu dilanggar, pihak perusahaan akan dikenai denda hingga 50 juta euro, dan masyarakat bisa melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ke Kantor Kehakiman Federal Jerman (BfJ), yang sudah menyediakan formulir online untuk keperluan tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dilansir Deutsche Welle (1/1/2018), Google sudah membuat formulir online pengaduan konten ofensif, sementara Twitter menambahkan opsi pada fungsi pelaporannya yang sudah ada dengan pilihan “menurut aturan NetzDG”.

Facebook membuat prosedur yang agak rumit, yang mana orang harus masuk ke laman khusus untuk membuat laporan, harus memotret tampilan layar dari konten yang bermasalah, menentukan jenis pelanggaran dari 20 pilihan yang tercantum di kolom. Orang tidak perlu menjadi pengguna Facebook untuk bisa melaporkan sebuah konten yang dianggap bermasalah.

Sejumlah pengelola situs lainnya menyerahkan urusan pengaduan konten ofensif kepada perusahaan luar seperti Arvato dan Competence Call Center untuk menerima keluhan, yang sepertinya akan menjadi tantangan besar, sebab

Fecebook saja mengatakan sejauh ini pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak ratusan ribu setiap pekannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menlu Bahrain Melarang Warganya Berpergian ke Iran
Tulisan selanjutnya BI Bantah Penggunaan Mata Uang China Yuan di Sulteng

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?