Hidayatullah.com–Polisi di Teheran menangkap 29 wanita karena mengganggu keamanan umum saat melakukan protes menentang undang-undang wajib hijab. Demikian laporan Al Bawaba, Sabtu (03/02/2018).
Dua dari wanita yang ditangkap, Shima Babaii dan Leila Faraji, rumah mereka digeledah dan barang-barang mereka disita oleh agen kementerian intelijen.
Sebagian kaum wanita di seluruh Iran melepas jilbab mereka untuk menentang cara berpakaian yang diwajibkan, di mana tersebar video dan foto di media sosial yang menunjukkan para wanita itu melambaikan jilbab mereka.
Baca: Wanita di Teheran Tak Akan Lagi Ditangkap Jika Melanggar Aturan Berpakaian
Protes-protes anti-hijab baru-baru ini terinspirasi oleh seorang wanita yang berdemonstransi seorang diri di Teheran tengah, yang melambaikan jilbabnya yang diikatkan pada tongkat. Polisi Teheran mengatakan bahwa wanita yang ditangkap tersebut “tertipu” melakukan demonstrasi tersebut.
Sohelia Jolodarzadeh, anggota parlemen Iran, mengatakan bahwa protes-protes tersebut meletus karena “pendekatan yang salah” dari pemerintah.
“Kami memberlakukan pembatasan terhadap wanita dan menempatkan mereka di bawah batasan yang tidak perlu. Inilah sebabnya … anak-anak perempuan dari Enghelab Street menaruh jilbab mereka di tongkat,” kata Jolodarzadeh.
Jaksa agung Iran, Mohammad Jafar Montazeri, mengatakan pada hari Rabu bahwa protes-protes hijab itu meletus karena dihasut “dari luar negeri.”
Sementara itu, Masih Alinejad, seorang jurnalis dan aktivis anti hijab asal AS, mengatakan bahwa mereka memulai protes di dalam Iran dan tidak terpengaruh dari luar negeri.
“Polisi Iran mengumumkan pada tahun 2014 bahwa mereka telah memperingatkan, menahan atau mengirim ke pengadilan hampir 3,6 juta wanita karena memakai hijab yang buruk, jadi penangkapan ini bukanlah hal baru, jika orang memprotes hal itu karena tindakan keras tersebut,” kata Alinejad kepada Guardian.
Baca: Media Iran Perangi Wanita Penggagas Gerakan Lepas Jilbab .
Alinejad mengelola situs web My Stealthy Freedom, di mana wanita-wanita di Iran memposting foto diri mereka di depan umum tanpa mengenakan jilbab.
Beberapa bulan setelah revolusi 1979 di Iran, hukum yang mewajibkan kaum wanita menutupi kepala mereka dan mengenakan pakaian longgar mulai berlaku. Wanita yang tidak mematuhi hukum bisa dikenakan denda atau bahkan dijatuhi hukuman penjara.
Holly Dagnes, seorang analis Iran-Amerika mengatakan kepada Aljazeera bahwa pihak berwenang di negara tersebut “sangat sadar” akan penghinaan publik terhadap undang-undang hijab.
“Ini terbukti oleh fakta bahwa polisi moralitas terus-menerus berpatroli di jalanan kota-kota besar seperti Teheran,” kata Dagnes.*/Abd Mustofa