Senat Amerika Searikat (AS) semalam telah mengesahkan rancangan undang-undang yang memperluaskan kekuasaan Biro Penyelidik FBI untuk memantau, memata-matai bahkan mengambil tindakan pada warga asing yang diduga sebagai teroris atau membahayakan Amerika.
Undang-undang baru itu sengaja diloloskan untuk memudahkan anggota FBI menjalankan tugas mereka agar tidak membatasi segala tindakannya seperti peraturan sebelumnya.
“Jika bukan karena undang-undang baru itu, pihak intelejen FBI mungkin telah menangkap Zakaria Moussaoui sebelum insiden serangan 11 September 2001,” kata Senator New York, Charles Schumer yang juga bertanggungjawab memperkenalkan rancangan undang-undang itu.
Menurutnya, dengan sidahkannya undang-undang itu, menjadi satu isyarat jelas pada semua teroris di seluruh dunia bahwa niat dan tindakan mereka tidak lagi boleh dirahsiakan.
“FBI mempunyai berhak mendapat kuasa yang sangat besar untuk memantau dan memata-matai semua rahasia para teroris walaupun mereka bukan rakyat AS.”
Dengan alasan ini, mungkin FBI akan secara leluasa memata-matai, bahkan menangkap, warga non AS, termasuk Indonesia dengan alasan terorisme atau membahayakan AS. (afp/rtr/cha)