Hidayatullah.com—Dewan daerah Windsor dan Maidenhead berencana menaikkan denda bagi perilaku antisosial menjelang pernikahan cucu Ratu Inggris Elizabeth II, Pangeran Harry, dan tunangannya Meghan Markle.
Dewan mengusulkan kenaikan denda menjadi 100 pound bagi tunawisma, gelandangan dan pengemis. Dengan denda itu dewan berharap orang-orang yang tidur di sembarang tempat berkurang hingga 50% pada akhir Maret.
Pangeran Harry dan Meghan Markle akan menikah di Windsor Castle pada 19 Mei.
Perintah Perlindungan Tempat Publik baru yang diusulkan dewan itu tersebut termasuk melarang orang membuat “permintaan verbal, non-verbal atau tertulis untuk sejumlah uang, termasuk dengan meletakkan topi atau wadah,” alias mengemis.
Di dalamnya diusulkan pula larangan orang dalam jangka waktu tertentu meninggalkan perlengkapan tidur, barang milik, perlengkapan pribadi atau barang lain atau pernak-pernik tanpa dijaga di tempat publik.
Seorang jubir dewan hari Senin (13/2/2018) kepada BBC mengatakan, “Belum ada tanggal pasti kapan konsultasi dimulai dan belum ada tanggal pasti kapan strategi itu akan diterapkan.”
Dia menambahkan bahwa setiap gelandangan memiliki masalah dan kebutuhan pribadi yang kompleks, yang akan “kami urus orang perorang.”
Alasan pemberlakuan peraturan baru itu adalah “meningkatnya jumlah laporan perihal orang-orang yang tidur menggelandang dan mengemis” di jalan-jalan kota,” kata para pejabat daerah Windsor dan Maidenhead.
Murphy James, dari Windsor Homeless Project, bertanya “bagaimana bisa mendenda seseorang yang nyata-nyata tidak memiliki uang” akan menyelesaikan masalah ini.
“Kriminalkanlah kriminal sesungguhnya, bukan mereka yang terpaksa berbuat demikian karena situasi dan kondisi serta harus bertahan hidup. Ini sungguh-sungguh tidak manusiawi,” ujarnya.
Usulan itu akan dikaji oleh kabinet pemerintah daerah setempat dalam pertemuan pekan depan.*
*|1 pound = 18.920 rupiah