Hidayatullah.com—Kelompok-kelompok keagamaan tokoh Islam dan Yahudi mengecam keras rancangan undang-undang tentang pelarangan khitan (sunat bagi anak laki-laki).
Parlemen Islandia dikabarkan sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pelarangan sunat bagi anak laki-laki.
Dilansir dari BBC, Selasa (20/2/2018), isi RUU ini menyebutkan, ‘siapa pun yang memotong sebagian atau seluruh dari alat vital anak laki-laki bukan berdasarkan pertimbangan medis bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara’.
Para penyusun RUU beralasan, sunat bagi anak laki-laki merupakan pelanggaran terhadap hak anak.
Salah satu anggota parlemen Islandia yang mengajukan RUU ini, Silja Dogg Gunnarsdottir dari Partai Progresif, berdalih, pelarangan sunat bukan tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan, tapi menyangkut hak anak.
“Setiap orang punya hak beragama, tetapi hak anak berada di atas hak beragama,” katanya.
Imam Ahmad Seddeeq, Pengurus Pusat Kebudayaan Islam Islandia, tidak sependapat dengan pandangan Gunnarsdottir. Dia mengatakan, sunat merupakan bagian dari keyakinan umat Islam.
“Saya yakin RUU bertentangan dengan kebebasan beragama,” kata Seddeeq dikutip BBC.
Komunitas Yahudi di Islandia juga mengeluarkan pernyataan untuk mengecam rencana sejumlah anggota parlemen itu.
Surat terbuka yang mereka edarkan menyebutkan rencana pelarangan sunat sama saja dengan menyerang ajaran Yahudi.
Uskup Gereja Katolik di Reykjavik, Agnes M Siguroardottir, memperingatkan jika RUU pelarangan sunat lolos menjadi UU, warga Muslim dan Yahudi di Islandia bisa merasa dipinggirkan.
“Kita semua harus menghindari bentuk-bentuk ekstremisme seperti ini,” ucapnya.
Islandia akan menjadi negara pertama di Eropa yang melarang sunat anak laki-laki jika parlemen menyetujui RUU ini.
Islandia telah menyetujui UU pelarangan sunat bagi anak perempuan pada 2005. Para pendukung UU ini berpendapat, praktik sunat bagi anak laki-laki juga seharusnya dilarang.
Saat ini, semua negara di Eropa membolehkan sunat bagi anak laki-laki.*