Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

India Perbolehkan Orang Berwasiat Euthanasia

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 Maret 2018 23:53 11:53 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Maret 2018 07:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung India memperbolehkan orang menulis “wasiat hidup”, yang artinya mereka dapat berpesan kepada pewarisnya agar dilakukan apa yang dikenal sebagai euthanasia pasif

Dengan euthanasia pasif perawatan medis atas seseorang dapat dihentikan guna mempercepat kematiannya, dengan mengikuti pedoman ketat yang ditentukan. Euthanasia pasif ini dapat dilakukan atas pasien penderita sakit tak tersembuhkan atau yang dalam keadaan koma berkepanjangan.

“Wasiat hidup” itu berisi keinginan seseorang tentang bagaimana mereka ingin diperlakukan jika mengalami sakit sangat parah.

Para hakim di India berpendapat bahwa hak untuk mati secara terhormat merupakan hak mendasar dan apa yang dituliskan seseorang dalam wasiatnya ketika hidup itu dapat disetujui oleh pengadilan.

“Keputusan hari ini merupakan tengara penting karena datang di waktu teknologi kedokteran memungkinkan pasien dibiarkan tetap hidup dengan berbagai peralatan artifisial, sementara rumah sakit terus menagih uang,” kata Vipul Mudgal ketua Common Cause, kelompok advokasi yang mengajukan masalah itu ke pengadilan, kepada BBC.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun demikian, masih belum jelas bagaimana pengadilan dapat menjamin bahwa wasiat yang ditulis oleh pasien tidak dibuat di bawah tekanan atau paksaan pihak lain.

Dalam keputusan hari Jumat (9/3/2018) itu para hakim di Mahkamah Agung India membeberkan pedoman untuk memfasilitasi euthanasia pasif.

Mahkamah mengatakan anggota keluarga atau kerabat pasien penderita sakit parah yang menginginkan euthanasia pasif dapat pergi ke pengadilan agar prosedur itu dapat dilaksanakan. Satu tim beranggotakan para dokter kemudian akan ditunjuk oleh pengadilan untuk memutuskan apakah euthanasia perlu dilakukan.

Sebelum ini sejumlah permintaan euthanasia aktif –tindakan sengaja untuk membantu seorang pasien membunuh dirinya sendiri– sudah diajukan oleh orang India, tetapi pengadilan dan pihak berwenang menolaknya.

Pada tahun 2008, seorang warga Uttar Pradesh bernama Jeet Narayan menulis surat permohonan kepada presiden India ketika itu, Pratibha Patil, agar diizinkan untuk mematikan nyawa empat anaknya yang terbujur lumpuh di tempat tidur. Presiden menolak permohonan tersebut.

Tahun 2013, Dennis Kumar yang bekerja sebagai portir di Tamil Nadu meminta izin kepada pihak berwenang agar diperbolehkan mengakhiri hidup bayi laki-lakinya, yang mengalami cacat bawaan lahir. Permintaannya ditolak oleh pengadilan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB Mengutuk Kekerasan yang Masih Berlanjut pada Umat Islam Sri Lanka
Tulisan selanjutnya Rektorat BEM UI Fadli Zon Sebut Budaya Medsos Rusak karena Buzzer Politik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?