Hidayatullah.com—Paspor Jerman yang dibawa para ‘jihadis’ (sebutan Barat untuk Muslim yang bergabung dengan kelompok bersenjata, red) harus disita, menurut kalangan garis keras di Kementerian Dalam Negeri Jerman.
Stephan Mayer, sekretaris negara bagian di Kemendagri Jerman yang dipimpin Horst Seehofer, hari Senin (9//4/2018) mengatakan bahwa dia berharap segera ada undang-undang yang menolak paspor Jerman bagi ‘jihadis’ pemilik kewarganegaraan ganda.
Dilansir DW, pernyataan Mayer kepada jaringan media Funke itu menyusul penangkapan enam tersangka ‘jihadis’ di Berlin hari Ahad (8/4/2018). Mayer juga mengisyaratkan bahwa Georgia dan Armenia (negara di mana banyak kelompok militan Muslim terlibat konflik) akan dimasukkan dalam daftar negara aman bagi pencari suaka, yang artinya jika permohanan suaka ditolak maka mereka dapat dipulangkan ke kedua negara itu.
Mayer, seperti halnya Seehofer merupakan anggota dari Uni Sosial Kristen (CSU) di Bavaria yang dikenal sebagai partai pembela nilai dan budaya asli Jerman. CSU bagian dari pemerintahan koalisi pimpinan Kanselir Angela Merkel yang dibentuk bersama partai kiri-tengah Sosial Demokrat (SPD).
Pusat Pendidikan Politik (BPD) yang berbasis di Bonn mengatakan sensus perihal orang Jerman yang memegang dua paspor atau lebih angkanya tidak pasti, berkisar 1,9 juta sampai 4,3 juta. Selain paspor Jerman, paspor asing terbanyak yang dipegang orang-orang itu berasal dari Rusia, Polandia dan Turki. Jumlah itu termasuk 1 juta warga dewasa muda yang sejak liberalisasi kewarganeraan 1999 melepas status kewarganegaraan asal negeri orangtuanya yang bukan asli Jerman.
Seehofer, yang baru-baru ini diangkat sebagai menteri dalam negeri, mendesak agar Kanselir Merkel merebut kembali suara pemilih yang membelot ke partai antiorang asing AfD pada pemilu September 2017. Bavaria, negara bagian asal Seehofer, akan mengggelar pemilu regional Oktober tahun ini.
Program AfD yang menarik minat pemilih antara lain pencabutan status kewarganegaraan Jerman dalam kurun 10 tahun atas pelaku kriminal kelas berat, orang yang berpartisipasi dalam organisasi teror, anggota geng kriminal, sekalipun pada akhirnya akan mengakibatkan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Konstitusi Jerman menegaskan bahwa status kewarganegaraan Jerman seseorang dapat dicabut hanya jika tidak mengakibatkan orang bersangkutan tidak memiliki negara.
Akan tetapi, undang-undang paspor saat ini memperbolehkan pihak berwenang menolak mengeluarkan paspor bagi orang-orang yang dianggap membahayakan keamanan negara, berusaha mengelak dari hukum atau kewajiban membayar pajak.*