Hidayatullah.com– Gelombang pelaporan atas kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri terus mengalir. Setelah berbagai pihak sebelumnya, kali ini Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) mempolisikan Sukmawati.
GUIB Jatim mendatangi Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (11/04/2018) dipimpin langsung oleh Sekjen GUIB Jatim, Muhammad Yunus, disaksikan Choiruddin dan Sai’in.
GUIB menilai kasus Sukmawati tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap agama.
Baca: Langkah Kiai Ma’ruf Dinilai Kedepankan Fikih Dakwah, Tapi Tak Larang Lanjutkan Proses Hukum
“Bahwa apa yang dilakukan oleh Ibu Sukmawati Soekarnoputri sudah masuk wilayah penistaan dan penodaan agama,” ujar pria yang juga Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim ini kepada hidayatullah.com, Kamis (12/04/2018).
Atas dasar itu, sebelumnya GUIB Jatim melakukan rapat bersama 76 ormas Islam dan lembaga-lembaga keislaman yang menjadi anggota GUIB untuk mensikapi kasus Sukmawati tersebut.
Baca: Ketum PBNU: Puisi Sukmawati Betul-betul Menyinggung Perasaan Umat Islam
“Kami melaporkan Bu Sukmawati karena sudah masuk wilayah penodaan agama berdasarkan UU No 1 PNPS ’65 – KUHP 165a dan melanggar UU No 40 2008 pasal 16 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” jelasnya.
Laporan GUIB Jatim itu diterima SPKT Polda Jatim dengan tanda bukti lapor No TBL/448/IV/2018 /UM/JATIM.*