Hidayatullah.com—Pengadilan di Iraq membatalkan hukuman mati atas Lamia K dan mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup. Wanita penduduk Mannheim, Jerman bagian selatan itu dinyatakan bersalah melakukan serangan teror sebagai anggota ISIS alias Daesh.
Hukuman mati yang diberikan kepada seorang wanita warga negara Jerman asal Maroko di Iraq telah diubah menjadi hukuman seumur hidup . Demikian dikonfirmasi sumber Kementerian Dalam Negeri Jerman hari Selasa (24/4/2018) seperti dilansir Deutsche Welle.
Pengurangan hukuman itu hasil dari upaya banding. Hukuman seumur hidup di Iraq biasanya dalam prakteknya diwujudkan sebagai hukuman selama 20 tahun penjara, atau 15 tahun bila berkelakuan baik.
Wanita yang hanya disebut sebagai Lamia K itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati pada bulan Januari lalu, karena memberikan dukungan logistik dan membantu militan ISIS melakukan aksi teror.
Wanita warga Mannheim itu terus mendapatkan bantuan konsuler dari Kedutaan Jerman di Baghdad.
Lamia K pergi meninggalkan Jerman bersama dua anak perempuannya pada tahun 2014 untuk bergabung bersama kelompok militan itu. Salah satu putrinya tewas dalam serangan udara, lapor koran Jerman Welt. Bulan Juli tahun lalu saat pasukan Iraq mengambil alih Mosul dari ISIS, Lamia K dan putrinya yang lain ditangkap. Anak perempuannya itu lantas dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memasuki wilayah Iraq secara ilegal.
Lamia K disebut-sebut sebagai wanita Eropa pertama yang dijatuhi hukuman mati di Iraq atas keterkaitannya dengan ISIS.
Puluhan orang Jerman yang bergabung dengan ISIS saat ini berada dalam tahanan di wialayh utara Iraq dan Suriah. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan dan anak-anak.*