Hidayatullah.com—Mantan pimpinan eksekutif France Telecom dan enam manajer lainnya didudukkan di kursi terdakwa terkait serangkaian kasus bunuh diri di kalangan staf mereka di akhir tahun 2000-an.
Jaksa menuduh mereka memberlakukan “budaya pelecehan moral” di perusahaan sehingga mengakibatkan sedikitnya 19 pekerja bunuh diri.
Bekas bos France Telecom Didier Lombard dan terdakwa lainnya membantah bahwa kebijakan restrukturisasi tahun 2006 yang mereka jalankan merupakan penyebab kasus bunuh diri beruntun.
Kebijakan efisiensi besar-besaran diambil dua tahun setelah France Telecom diswastanisai. Lombard kala itu berusaha memangkas 22.000 pekerja dan melatih ulang sedikitnya 10.000 pekerja.
“Saya akan mengeluarkan mereka dengan cara apapun, lewat jendela atau lewat pintu,” begitu katanya kepada para manajer di tahun 2007, seperti dilansir BBC Sabtu (16/6/2018).
Sebagian pegawai dipindahtugaskan jauh dari keluarga mereka, atau ditinggal ketika kantor mereka dipindah, atau diberi tugas yang sangat tidak menyenangkan.
Dari tahun 2008 ke tahun-tahun selanjutnya, sedikitnya 19 pekerja merenggut nyawa mereka sendiri, 12 berusaha bunuh diri, dan 8 lainnya mengalami depresi atau penyakit yang berkaitan dengan stress.
Sejumlah kasus yang berhasil didokumentasi antara lain sebagai berikut. Tahun 2009 seorang wanita berusia 32 tahun bunuh diri di tempat kerjanya di Paris. Seorang wanita berusaha bunuh diri di kota Metz setelah mengetahui bahwa dia akan dipindahtugaskan untuk ketiga kalinya dalam setahun. Seorang pria ditemukan tewas di rumahnya, setelah menulis sebuah surat yang isinya menyalahkan pekerjaannya. Pada tahun 2011 seorang pekerja laki-laki berusia 57 tahun berusaha bunuh diri setibanya di tempat kerjanya di dekat Bordeaux.
Lombard mengakui bahwa kebijakan restrukturisasi itu tidak menyenangkan para pekerja, tetapi dia menolak ide yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut yang membuat mereka bunuh diri.
France Telecom berubah nama menjadi Orange pada tahun 2013.
“Seperti yang senantiasa dikatakan, Orange menolak tuduhan-tuduhan tersebut dan akan menyampaikan argumentasinya dalam persidangan terbuka yang dijadwalkan digelar dalam beberapa bulan ke depan,” kata seorang jubir Orange dalam tanggapannya terkait berita perihal persidangan itu.
Apabila dinyatakan bersalah, para terdakwa terancam hukuman kurungan dua tahun dan denda 30.000 euro (sekitar 484 juta rupiah).*