Hidayatullah.com—Politisi Prancis anti-Islam Marine Le Pen harus mengembalikan uang hampir 30.000 euro (sekitar 492,5 juta rupiah) kepada Parlemen Eropa yang dipergunakannya untuk membawar seorang asisten, demikian menurut keputusan pengadilan Uni Eropa hari Selasa (19/6/2018).
General Court of European Union, lembaga peradilan tertinggi kedua blok kerja sama ekonomi itu, menolak tuntutan Le Pen yang ingin dibebaskan dari tuduhan menggunakan dana Parlemen Eropa secara tidak benar untuk membayar gaji seorang asistennya yang bekerja di markas partainya di Paris.
Pengadilan yang berbasis di Luxembourg itu menyatakan menguatkan keputusan Parlemen Eropa yang mengharuskan Marine Le Pen –pemimpin partai kanan Rassemblement National (RN, sebelumnya bernama Front National)– mengembalikan dana 30.000 euro yang dipakainya untuk membayar gaji seorang asisten. Pengadilan menyatakan Le Pen tidak dapat membuktikan bahwa asistennya itu bekerja untuk kepentingannya sebagai anggota Parlemen Eropa.
Le Pen menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan itu, dengan alasan hakim memutuskan tanpa melihat substansi masalah melainkan semata hanya melihat aspek prosedural, lapor AFP.
Sebuah sumber di Parlemen Eropa mengatakan kepada AFP bahwa pihaknya berhasilkan memulihkan dana sebesar 60.000 euro dari Le Pen dengan cara menahan gajinya sebagai anggota Parlemen Eropa sebelum dia berhenti dari lembaga legislatif itu pada 2017.*