Hidayatullah.com—Pimpinan pengadilan rendah antikorupsi Kenya, Lawrence Mugambi, menolak perintah Pengadilan Tinggi untuk menghentikan kasus penuntut atas Philomena Mwilu, wakil ketua mahkamah agung.
Mugambi mengatakan surat perintah itu mengandung kesalahan klerikal, sehingga dia akan menunda proses kasus tersebut sampai hari Jumat (31/8/2018) guna memberikan waktu kepada Pengadilan Tinggi untuk mengklarifikasi posisinya.
Hakim Mwilu ditangkap hari Selasa (28/8/2018) dan menghadapi dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan penggelapan pajak, serta melakukan kesalahan dengan menerima pinjaman bank untuk kepentingan pribadi sebesar $120.000.
Tim pengacara dari hakim wanita itu berhasil mempengaruhi Pengadilan Tinggi agar mengeluarkan perintah penghentian kasusnya, dengan alasan kredit bank yang diterima Mwilu “murni transaksi komersial” dan menuding tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya dimaksudkan untuk membuat malu salah satu hakim terkemuka Kenya tersebut, lapor BBC.
Penangkapan atas hakim Mwilu dipandang sebagai bagian dari perang melawan korupsi oleh pemerintahan Presiden Uhuru Kenyatta.
Pihak kejaksaan mengatakan memiliki bukti cukup untuk membuat dakwaan terhadap hakim Mwilu, meskipun muncul dugaan bahwa gugatan tersebut bermotif politik.
Tahun lalu, hakim Mwilu menjadi pusat perhatian setelah Mahkamah Agung memerintahkan pengulangan pelaksanaan pemilu presiden.
Pembatalan hasil pemilu itu membuat marah Presiden Uhuru Kenyatta yang berjanji “akan membereskan sistem peradilan” di negaranya.*