Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Awas! Jempol Untuk Postingan Antirezim Erdogan Bisa Berujung Penjara

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Oktober 2018 19:30 7:30 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Oktober 2018 19:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Para pelancong yang bepergian ke Turki bisa ditangkap jika mereka mengkritik rezim Erdogan di media sosial, kata Kementerian Luar Negeri Jerman dalam salah satu panduan resminya. Bahkan sekedar “menyukai” (memberi jempol) untuk postingan antirezim Erdogan dapat menimbulkan masalah serius.

Orang-orang yang mengkritik pemerintah Turki secara online berisiko masuk penjara di Turki, kata Kemenlu Jerman dalam pedoman bepergian ke luar negeri bagi warga negara Jerman yang baru. Kemenlu juga memperingatkan bahwa beberapa tahun belakangan sejumlah pelancong asal Jerman juga “dipenjarakan secara sewenang-wenang” oleh aparat di Turki.

“Penangkapan dan persekusi atas warga negara Jerman banyak kali berkaitan dengan kritik antipemerintah di media sosial,” kata kementerian seperti dilansir DW Kamis (25/10/2018). Dalam sejumlah kasus bahkan hanya sekedar “menyukai” atau memberi jempol dan membagikan postingan atau konten atau tautan berisi kritik terhadap rezim Erdogan sudah dapat dijadikan alasan penangkapan oleh aparat hukum Turki.

Tidak hanya itu, bahkan pesan-pesan pribadi bisa saja disampaikan ke pihak berwenang Turki oleh orang yang “tidak diketahui identitasnya”, kata pejabat-pejabat Jerman.

Ungkapan dukungan terhadap kelompok Gulen atau militan Kurdi, keduanya dianggap kelompok teroris oleh pemerintah Turki, juga dapat menjadi alasan penangkapan seseorang.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Jika seseorang dinyatakan bersalah “menghina presiden” atau melakukan “propaganda untuk kelompok teroris” maka orang itu bisa jadi akan mendekam dalam penjara Turki selama bertahun-tahun.

Jerman juga menyeru agar warga negaranya ketika di Turki menjauhi acara-acara yang berbau politik dan “kerumunan massa secara umum.”

Kemenlu Jerman juga mengatakan bahwa banyak WN Jerman yang ditolak masuk ke Turki tanpa penjelasan sejak awal tahun 2017. Kebanyakan mereka yang ditolak masuk ke Turki itu memiliki hubungan famili dan hubungan pribadi dengan orang-orang di Turki, orang-orang berlatar belakang Kurdi atau pengikut Alevi.

“Individu-individu tersebut dipaksa pergi kembali ke Jerman setelah berjam-jam menunggu di ruang tahanan atau bahkan berhari-hari di sana,” kata pejabat Jerman. “Dalam kasus-kasus seperti itu, telepon seluler mereka disita dan diperiksa konten-konten dan kontak yang tersimpan di dalam gawainya.”

Lebih dari 20 WN Jerman ditahan di Turki sejak peristiwa kudeta gagal Juli 2016. Sebagian dari mereka sudah dibebaskan, tetapi akibatnya suhu hubungan antara Berlin dan Ankara masih tetap tinggi.

Sejumlah aktivis di Turki juga dikabarkan ditangkap setelah mereka mengkritik intervensi militer Turki di Suriah, mengecam kampanye militer anti-Kurdi, atau bahkan performa buruk ekonomi negara tahun ini.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selain George Soros, Sejumlah Tokoh Amerika Juga Dikirimi Paket Bom
Tulisan selanjutnya Dahnil Dipanggil Polisi Lagi, Pengacara Muhammadiyah Siap Dampingi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?