Hidayatullah.com—Pengadilan di Filipina telah menetapkan mantan ibu negara Imelda Marcos harus dipenjara karena bersalah melakukan korupsi.
Imelda Marcos, 89, adalah istri mendiang presiden Ferdinand Marcos, yang terkenal memiliki 1.000 pasang sepatu.
Dakwaan yang dikenai atas Imelda berkaitan dengan urusan finansial haram dengan lembaga-lembaga non pemerintah asal Swiss ketika suaminya berkuasa di era 1970-an dan 1980-an.
Pengadilan korupsi menyatakan Imelda bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran undang-undang antisuap dan tindak pidana korupsi. Dia dihukum penjara antara 6 tahun dan 11 tahun untuk masing-masing dakwaan.
Imelda tidak hadir di persidangan ketika hakim mengetok palu, tetapi surat perintah penangkapan atas dirinya sudah dikeluarkan Kasus korupsi Imelda Marcos terkatung-katung selama 27 tahun.
Selain penjara, keputusan pengadilan itu secara permanen melarang Imelda Marcos, yang sekarang menjadi anggota parlemen, dari memegang jabatan publik, lapor BBC Jumat (9/11/2018). Dalam pemilu tahun depan, Imelda Marcos mencalonkan diri sebagai gubernur, kepala daerah.
Jaksa Ryan Quilala kepada media lokal mengatakan bahwa da masih dapat mencalonkan diri dalam pemilu sampai proses pengadilannya inkrah ditingkat kasasi. Dia diperbolehkan mengajukan pembebasan tahanan dengan uang jaminan.*