Hidayatullah.com—Anggota dewan daerah ibukota Uganda, Kampala, meloloskan undang-undang yang mempidanakan tindakan pemberian uang atau makanan kepada anak jalanan.
Wali Kota Kampala Erias Lukwago mengatakan peraturan itu ditujukan untuk memberantas eksploitasi komersial dan seksual anak-anak.
Pemerintah memperkirakan sebanyak 15.000 anak hidup menggelandang di Kampala, berusia tujuh hingga 17 tahun, lapor BBC Kamis (23/5/2019).
Peraturan yang baru diloloskan itu mengancam pemberi donasi hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda $11.
Korespondens BBC Uganda Dear Jeanne mengatakan bahwa anak-anak diperdagangkan dari desa-desa dan dipaksa oleh orang yang menguasai mereka tinggal di gubuk kecil atau ruang sempit di kawasan kumuh di ibukota.
Untuk memberantas praktik tidak berperikemanusiaan itu UU baru tersebut melarang penyewaan rumah atau ruangan untuk dipakai sebagai tempat prostitusi, penampungan pengemis atau pedagang kaki lima anak.
Seorang wanita pengemis jalanan berusia 60 tahun, Annie Katuregye, mengaku menggunakan anak-anak untuk menemaninya mengemis agar mendapatkan simpati orang sehingga mereka memberikan uang kepadanya.
“Begitu kami melihat anak-anak datang, kami akan langsung paksa mereka ke jalan-jalan, kami siap dipenjara,” kata pengemis manula itu menentang undang-undang baru tersebut.
Wali Kota Kampala menjelaskan bahwa undang-undang itu juga akan mempidanakan orangtua atau agen yang “mengeruk uang” dengan cara memanfaatkan anak-anak. Orangtua dari anak yang mengemis atau berdagang di jalanan juga anak dipidanakan.
“Itu sekarang menjadi bisnis yang menguntungkan bagi sebagian orang yang menjaring anak-anak dari berbagai daerah dan membawa mereka ke jalan-jalan di Kampala,” kata Lukwago. “Ini sekarang menjadi bisnis. Kami ingin mengakhirinya.”
Undang-undang baru itu saat ini masih terbatas diterapkan di Kampala dan belum merambah daerah lain di Uganda.*