Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Memperkosa Seorang Wanita Sebelas Migran Diadili di Freiburg

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Juni 2019 17:10 5:10 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Juni 2019 17:10
Bagikan
Polisi Jerman berpatroli di tempat keramaian.
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebelas pria, kebanyakan asal Suriah, diajukan ke pengadilan di Jerman dalam kasus pemerkosaan seorang wanita berusia 18 tahun bulan Oktober 2018.

Para terdakwa, berusia antara 18 dan 30 tahun, dihadirkan di pengadilan Freiburg dengan dakwaan pemerkosaan terhadap seorang gadis atau tidak mencegah kekerasan seksual itu terjadi.

Terdakwa itu terdiri dari seorang warga negara Jerman, delapan orang Suriah, dua orang Aljazair dan seorang pria Iraq, lapor Euronews Kamis (27/6/2019).

Kasus itu memicu perdebatan politik soal migrasi di tingkat nasional. Mantan sekjen CDU Kramp-Karrenbauer misalnya, menyeru agar diambil tindakan lebih tegas dalam menangani para pencari suaka di Freiburg yang terlibat tindak pidana.

Pengadilan Freiburg menetapkan masa 27 hari untuk menuntaskan persidangan kasus pemerkosaan berkelompok itu. Sekitar 50 saksi siap dihadirkan di pengadilan. Vonis perkara diperkirakan akan diputuskan pada Desember tahun ini.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Para tersangka dituduh membubuhkan zat tertentu ke dalam minuman korban di dalam sebuah kelab malam sebelum terjadinya pemerkosaan.

Menurut isi dakwaan, korban sebelumnya ditawari sebutir tablet ekstasi di kelab tersebut, kemudian suatu zat dicampur ke dalam minumannya. Dalam keadaan lemas tak berdaya, korban melapor ke kantor kepolisian keesokan harinya.

Seorang pria Suriah berusia 22 tahun menjadi tersangka utama kasus itu. Ketika melakukan pemerkosaan dia sudah menjadi orang yang dicari-cari polisi terkait kasus kejahatan lain.

Pengamanan di sekitar lokasi pengadilan ditingkatkan, karena persidangan kasus tersebut menarik banyak perhatian publik dan media.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jermanmigranpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Menyumbang USD 10 Juta untuk Program Bantuan Palestina
Tulisan selanjutnya Massa Kawal Sidang MK Bubar dengan Tertib Sore ini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?