Hidayatullah.com—Sebelas pria, kebanyakan asal Suriah, diajukan ke pengadilan di Jerman dalam kasus pemerkosaan seorang wanita berusia 18 tahun bulan Oktober 2018.
Para terdakwa, berusia antara 18 dan 30 tahun, dihadirkan di pengadilan Freiburg dengan dakwaan pemerkosaan terhadap seorang gadis atau tidak mencegah kekerasan seksual itu terjadi.
Terdakwa itu terdiri dari seorang warga negara Jerman, delapan orang Suriah, dua orang Aljazair dan seorang pria Iraq, lapor Euronews Kamis (27/6/2019).
Kasus itu memicu perdebatan politik soal migrasi di tingkat nasional. Mantan sekjen CDU Kramp-Karrenbauer misalnya, menyeru agar diambil tindakan lebih tegas dalam menangani para pencari suaka di Freiburg yang terlibat tindak pidana.
Pengadilan Freiburg menetapkan masa 27 hari untuk menuntaskan persidangan kasus pemerkosaan berkelompok itu. Sekitar 50 saksi siap dihadirkan di pengadilan. Vonis perkara diperkirakan akan diputuskan pada Desember tahun ini.
Para tersangka dituduh membubuhkan zat tertentu ke dalam minuman korban di dalam sebuah kelab malam sebelum terjadinya pemerkosaan.
Menurut isi dakwaan, korban sebelumnya ditawari sebutir tablet ekstasi di kelab tersebut, kemudian suatu zat dicampur ke dalam minumannya. Dalam keadaan lemas tak berdaya, korban melapor ke kantor kepolisian keesokan harinya.
Seorang pria Suriah berusia 22 tahun menjadi tersangka utama kasus itu. Ketika melakukan pemerkosaan dia sudah menjadi orang yang dicari-cari polisi terkait kasus kejahatan lain.
Pengamanan di sekitar lokasi pengadilan ditingkatkan, karena persidangan kasus tersebut menarik banyak perhatian publik dan media.*