Hidayatullah.com–Seorang pedagang kain dari Bailing bernama Ahmad Mee atau lebih dikenal dengan sebutan Mee Tomoi, di Pengadilan Sessi Kangar ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembakaran mobil dinas mufti Perlis.
Mee Tomoi, 49, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kendaraan bersama dengan Mohd Azimar Abdul Razak, 36. Pembakaran kendaraan dinas tersebut dilakukan di depan rumah Mufti Perlis Datuk Dr. Mohd Asri Zainul Abidin, atau dikenal dengan sebutan Dr. MAZA, pada pada 22 Maret pukul 5 pagi.
Kantor berita Bernama melaporkan bahwa dalam persidangan awal hari Jumat (26/7/2019) terdakwa Mee Tomoi menolak dakwaan.
Berdasarkan Pasal 435 UU Hukum Pidana, kejahatan semacam itu dapat dikenai hukuman maksimal 14 tahun dan denda.
Hakim Ainul Shahrin Mohamad membolehkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dengan uang jaminan RM10.000 dengan satu orang penjamin dan meminta pihak jaksa agar menyerahkan berkas perkara pada 5 Agustus.
Sebelumnya pada 24 Mei, Mohd Azimar juga dikenai dakwaan yang sama, dan dia juga membantah melakukan kejahatan tersebut.
Sementara pada bulan Mei Pengadilan Magistrat Kangar mendakwa Y Kumaresan, 36, dengan tuduhan melakukan intimidasi untuk sengaja melukai Mufti Perlis tersebut dengan “menonjok mulutnya sampai di hancur (masuk rumah sakit).” Ancaman itu dikemukakan buruh pabrik tersebut di sebuah tempat di Padang Besar pada 1 Mei pukul 6 sore.
Kumaresan dikenai pasal 506 dalam UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 2 tahun, denda atau keduanya.*