Hidayatullah.com—Pasangan pelancong asal Prancis terancam dipenjara 6 tahun setelah ketahuan membawa 40 kilogram pasir dari sebuah pantai di Sardinia, Italia, di dalam mobil mereka.
Pasangan itu mengatakan bahwa mereka mengambil pasir pantai sebagai buah tangan dan tidak menyadari bahwa itu merupakan tindakan pidana.
Pasir tersebut diambil dari pantai Chia di bagian selatan Pulau Sardinia dan dimasukkan ke dalam botol-botol plastik.
Botol-botol tersebut ditemukan oleh polisi di bagasi kendaraan ketika mereka akan menumpang feri kembali ke Prancis.
Dilansir Euronews Selasa (20/8/2019) dari kantor berita Italia Ansa, keduanya terancam tuduhan pencurian, dan diperparah dengan keadaan di mana barang yang dicuri merupakan properti publik.
Terhitung 1 Agustus 2017, mengambil pasir dari pantai Sardinia dianggap sebagai tindakan pidana.
Pihak berwenang mempertegas aturan bagi para pelancong dan mengeluarkan aturan denda sampai 3.000 euro, setelah bertahun-tahun menerima keluhan masyarakat yang mengadu pasir pantai mereka diambil oleh turis.
Warga lokal pada tahun 2015 membuat laman Facebook Sardegna Rubata e Depredata, di mana kejadian-kejadian pencurian pasir pantai Sardinia dipublikasikan.
Laman grup dengan pengikut lebih dari 30.000 pengguna Facebook itu masih aktif, dan mengatakan hari Ahad bahwa kejadian tersebut di atas menunjukkan kebijakan yang ada saat ini tidak cukup mencegah pencurian pasir.*