Hidayatullah.com—Seorang hakim di Hong Kong menolak permohonan anggota-anggota legislatif pro-demokrasi agar larangan penggunaan penutup wajah bagi demonstran tidak diterapkan.
Anggota-anggota parlemen pro-demokrasi di Hong Kong hari Ahad (6/10/2019) gagal menghentikan penerapan larangan penggunaan penutup wajah bagi demonstran dan status darurat yang diberlakukan pemerintah dengan cara potong kompas tanpa meminta persetujuan badan legislatif.
Keputusan Pengadilan Tinggi Hong Kong hari Ahad itu merupakan jawaban atas gugatan kedua yang diajukan politisi pro-demokrasi. Gugatan pertama digagalkan hari Jumat malam, hanya beberapa jam setelah Kepala Eksekutif Carrie Lam mengumumkan pemberlakuan larangan masker itu.
Larangan penggunaan masker bagi demonstran itu masih harus mendapatkan persetujuan Dewan Legislatif Hong Kong yang akan kembali bersidang pada 16 Oktober. Sedangkan penggugat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan judicial review pada akhir Oktober, lansir DW.
Sejak larangan itu diumumkan, banyak warga Hong Kong yang menunjukkan penentangan mereka dengan cara menggunakan berbagai macam penutup wajah, yang sengaja digunakan oleh demonstran untuk menghindari identifikasi dan pengawasan dari aparat.*