Hidayatullah.com–Pria yang berada di bahwa perlindungan hukum Inggris ini hanya diidentifikasi dengan sebutan U dibebaskan dengan jaminan. Demikian disampaikan juru bicara pengadilan Inggris dan dikutip Reuters, Kamis (3/7).
Pria Muslim ini merupakan orang kedua yang dibebaskan sejak pertengahan Juni lalu. Meski pihak pemerintah mengatakan bahwa para tersangka ini berbahaya namun tidak ada cukup bukti yang bisa membawa mereka ke pengadilan.
U, yang kini berusia 45 tahun, ditangkap di bandara Heathrow, London, pada Februari 2001 lalu saat berusaha terbang ke Arab Saudi dengan menggunakan paspor palsu.
Untuk membawa kasus ini ke pengadilan khusus dengan mengatakan bahwa sejak tahun 1996, pria ini dianggap menjadi fasilitator segala aktivitas terori dengan target sejumlah negara-negara.
Dalam penjelasan itu juga menyebutkan bahwa pria ini terkait dengan Usama bin Ladin dan sejumlah pejabat senior Al-Qaidah lainnya. Tapi ya itu tadi, meski dianggap tak ada bukti, tapi ia sudah mendekam dalam penjara selama tujuh tahun.[tti/hidayatullah.com]