Hidayatullah.com—Rezim pemerintah Mesir akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepasa Anas Al-Baltagi, putra pemimpin Jama’ah Al Ikhwan al Muslimun Mohamad Al-Baltagi, dan dua orang mahasiswa lainnya dengan tuduhan menghasut demonstrasi.
Pasukan keamanan melakukan penggerebekan di berbagai provinsi dan menangkap 25 orang dari mereka yang menolak kudeta.
Sebuah sumber pengadilan mengatakan sebagaimana dikutip Anadolu Agency (AA) bahasa Arab, bahwa pengadilan tindak pidana utara Kairo menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada tiga terdakwa.
Termasuk diantaranya adalah anak Al-Baltaji, dengan denda sebesar 200 (dua ratus) pounds mesir atas dasar tuduhan memiliki senjata api, menghasut kepada kekerasan dan tuduhan bergabung dengan kelompok “teroris”.
Anas Baltagi membantah tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana pembelaan pengacaranya yang mengatakan bahwasanya makar tuduhan-tuduhan tersebut tidak sah.
Sedang Anas al-Baltagi adalah kakak dari Asma Al-Baltagi. Ayahnya, Muhammad Al-Baltagi sendiri memiliki lima anak. Putrinya Asma al-Baltagi, dibunuh ketika mengikuti aksi unjuk rasa di Rab’ah.
Asma al-Baltagi, gadis remaja berusia 17 tahun, salah satu dari 500 lebih orang yang yang meninggal dunia oleh tembakan polisi dan tentara Mesir saat menyerbu dua kamp demonstrasi para pendukung Al Ikhwan al Muslimun saat menentang kudeta militer.
Muhammad Al-Baltagi ditangkap oleh pasukan keamanan Mesir pada pertengahan 2013 menyusul kerusuhan di tengah aksi unjuk rasa untuk mendukung Presiden Mohammad Mursy.
Pengadilan Pidana Giza juga memutuskan untuk mengeksekusi dua dari mereka yang menolak kudeta, penjara seumur hidup untuk dua orang lainnya, dengan tambahan 10 tahun penjara untuk kasus (di bawah umur), yang dikenal dengan “Ultras Rab’awiy”.
Di sisi lain, pasukan keamanan juga melancarkan penggerebekan di berbagai provinsi dan menangkap 25 orang dari mereka yang masih menolak kudeta.*