Hidayatullah.com—Abdul D, seorang pemuda pencari suaka asal Afghanistan terpidana kasus pembunuhan remaja putri berusia 15 tahun, ditemukan tidak bernyawa di penjara anak nakal di negara bagian Rheinland-Pfalz, kata pihak kepolisian dan kejaksaan hari Kamis (10/10/2019).
Pihak berwenang mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mayat Abdul D ditemukan di dalam selnya dan dia meninggal dunia akibat gantung diri. Mereka mengatakan tidak ada indikasi hal yang mencurigakan, tetapi petugas penjara mengatakan sebelumnya tidak melihat tanda-tanda bahwa pemuda itu “ingin bunuh diri”.
Pihak kejaksaan dan kepolisian juga melakukan investigasi guna mencari tahu kondisi yang mendorong kematiannya, lansir DW.
Remaja Afghanistan itu divonis bersalah melakukan pembunuhan pada September 2018 dan dijatuhi hukuman penjara 8 tahun enam bulan di penjara anak nakal.
Pada Desember 2017, gadis berusia 15 tahun Mia V ditikam hingga tewas dengan pisau dapur di luar sebuah toko obat di kota Kandel, di Jerman bagian barat daya. Sebelum peristiwa penikaman, Mia dan kedua orangtuanya melaporkan ke polisi perihal Abdul D yang mengeluarkan ancaman terhadap remaja putri bekas pacarnya tersebut.
Abdul D memasuki Jerman pada musim semi 2016 dan terdaftar sebagai pengungsi anak di bawah umur tanpa pendamping.
Jaksa di pengadilan mengatakan bahwa remaja Afghanistan itu cemburu dengan bekas pacarnya tersebut dan ingin membalas dendam akibat diputus kekasihnya.
Kasus tersebut menyulut kemarahan warga Jerman, dan kelompok-kelompok rasis dari sayap kanan menggunakan momen itu untuk menggelar unjuk rasa antiorang asing selama berbulan-bulan di Kandel. Kelompok rasis mengubah fokus dari kasus pembunuhan Mia V menjadi ajang memprotes kedatangan migran dan pengungsi serta menebarkan sentimen anti-Islam di Jerman.*