Hidayatullah.com–Masa depan sekitar 200.000 TKI di Malaysia sedikit lebih terjamin dengan keputusan baru pemerintah Malaysia yang mengharuskan majikan membayar gaji mereka lewat rekening bank dan bukan lagi secara tunai.
Tujuannya untuk melindungi kepentingan majikan dan pembantu rumah dan diberlakukan mulai Juni ini. Demikian pernyataan Menteri Tenaga Kerja Malaysia, Dr. S. Subramaniam.
“Dengan cara ini, kita harap dapat mencari solusi untuk kasus pembantu rumah yang sering kabur dari majikan dan kasus majikan tidak membayar gaji pembantu rumah mereka” ujar Subramaniam saat konferensi pers di kantornya Putrajaya.
“Pemerintah Malaysia mengatur PRT asing di Malaysia dibayar upah minimum Rp.1.500.000,- atau sekitar (RM 500) perbulan.
Terkait pernyataan Kedutaan Besar Indonesia di Jakarta yang menerima sekitar 1.000 kasus layanan buruk majikan terhadap TKI setiap tahun (60 persen terkait pembantu rumah) hanya 60 kasus seperti itu dilaporkan ke polisi dalam setahun.
“Mungkin TKI terus melaporkan ke kedutaan, tapi laporan polisi hanya sejumlah 60 kasus saja” ujar Menteri.
Selanjutnya Menteri Tenaga Keja Malaysia itu menjelaskan bahwa 99 persen majikan sangat bertanggung jawab menjaga kebajikan pembantu rumah. Hanya 0.5 persen dikatogerikan sebagai tak bertanggung jawab. */Nur Aminah, Malaysia