Hidayatullah.com—Kabinet Jerman hari Rabu (13/11/2019) menyetujui rancangan undang-undang yang menjadikan aksi “upskirting” dan “rubbernecking” sebagai tindakan pidana.
“Mengambil potret bawah rok (pakaian) seorang wanita [tanpa sepengetahuannya] adalah perbuatan yang merendahkan dan pelanggaran terhadap ruang personal seorang wanita,” kata Menteri Kehakiman Christine Lambrecht seperti dilansir DW.
RUU itu juga mengkriminalkan tindakan mengambil gambar korban kecelakaan atau gambar yang menunjukkan seseorang mati dalam kondisi mengerikan atau sangat memprihatinkan, yang dikenal dengan istilah “rubbernecking”.
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Jerman saat ini, aksi “upskirting” dianggap tindakan pelanggaran sangat ringan dan tidak secara langsung dianggap kriminal.
RUU tersebut juga akan secara langsung mempidanakan orang yang membagikan foto atau video upskirting melalui media sosial atau situs pornografi.
RUU itu masih harus disetujui parlemen. Ida Marie Sassenberg dan Hanna Seidel dari kota Ludwigsburg membuat petisi online pada bulan April dan berhasil mengumpulkan 90.000 tanda tangan warga sehingga usulan RUU tersebut dapat diajukan kepada pemerintah.*