Hidayatullah.com–Pengadilan di Argentina menyatakan bersalah dua pendeta karena mencabuli anak-anak tunarungu di sebuah sekolah yang dikelola gereja Katolik.
Pengadilan di Mendoza, sebuah kota di bagian barat Argentina, menghukum penjara 42 tahun pendeta asal Italia Nicola Corradi (83) dan penjara 45 tahun pendeta asal Argentina Horacio Corbacho (59) atas pencabulan-pencabulan yang mereka lakukan di Antonio Provolo Institute for Deaf and Hearing Impaired Children. Terdakwa ketiga Armando Gomez, tukang kebun di institusi itu, dihukum 18 tahun penjara.
Ketiga terdakwa ditangkap pada tahun 2016 dan dituduh melakukan 25 tindakan seksual berat, pelanggaran seksual dan perongrongan terhadap anak di bawah umur antara tahun 2004 dan 2016. Dalam kasus ini korban terdiri dari 10 (mantan) siswa.
Beberapa staf sekolah tersebut ikut ditahan setelah kasus itu mencuat ke permukaan pada 2016. Akibat skandal itu institusi tersebut ditutup.
Selama persidangan para terdakwa menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta agar dakwaan dicabut, dengan alasan kesaksian para siswa tidak layak diterima.
Di luar gedung pengadilan, sekelompok pemuda menunggu pembacaan keputusan hakim sambil membawa spanduk dukungan kepada para korban, lansir DW Senin (25/11/2019).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa cepat Paus Fransiskus, yang berasal dari Argentina, dalam menanggapi laporan kasus-kasus seksual di lingkungan gereja.
Tahta Suci Vatikan pastinya sudah mengetahui Corradi bermasalah sejak setidaknya tahun 2009, ketika 69 siswa dari institusi kembaran Antonio Provolo Institute di Verona, Italia, muncul ke publik dengan beragam laporan kejahatan seksual yang dilakukan 24 pendeta. Setelah memerintahkan agar dilakukan penyelidikan, Vatikan menjatuhkan sanksi terhadap 24 pendeta yang disebut namanya itu, tetapi tidak satu pun di antara mereka yang diajukan ke pengadilan.
Corradi sepertinya tidak termasuk yang terkena sanksi Vatikan dalam kasus di Italia tersebut. Banyak pihak mempertanyakan mengapa Paus Fransiskus tidak mencopot Corradi, yang kala itu merupakan direktur institut tersebut, dari jabatannya menyusul kasus di Verona.*