Hidayatullah.com–Parlemen Ethiopia meloloskan regulasi kepemilikan senjata guna meredam konflik antaretnis yang meningkat di kawasan itu.
UU baru tersebut mengharuskan setiap daerah menetapkan batas usia minimal orang dapat memiliki senjata api dan batasan jumlah senpi yang bisa dimiliki setiap orang, lapor Reuters Jumat (10/1/2020).
Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan diganjar hukuman sampai tiga tahun penjara.
Menurut anggota legislatif Tesfaye Daba, saat menyampaikan paparannya di parlemen, di masyarakat Ethiopia terdapat cukup banyak senjata api sejak era pemerintahan sebelumnya.
UU baru tersebut akan menghentikan impor senjata api oleh perusahaan swasta dan hanya memperbolehkan badan pemerintah tertentu yang boleh melakukan jual-beli senpi.
Para pelaku perdagangan dan penyelundupan senjata api yang sudah berhasil diringkus terancam masuk penjara selama 20 tahun.*