Hidayatullah.com–Kantor kejaksaan wilayah Seoul Pusat hari Jumat (10/1/2020) mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk penyanyi tersohor Seungri atas dasar tujuh dakwaan termasuk pejudian ilegal di luar negeri, transaski mata uang ilegal dan pengadaan pelacur.
Sidang untuk memutuskan apakah surat perintah penangkapan Seungri dikeluarkan atau tidak akan digelar pada hari Senin (13/1/2020) pukul 10 pagi di Pengadilan Distrik Seoul Pusat. Keputusannya diperkirakan akan keluar di hari yang sama.
Penyanyi bernama asli Lee Seung-hyun itu dituduh menyediakan wanita pelacur dalam 29 kali kesempatan untuk disuguhkan kepada para investor dari Taiwan, Hong Kong dan Jepang antara bulan September 2015 dan Januari 2016.
Dalam satu kasus, pria yang kini berusia 30 tahun itu dituduh menyebarkan lewat aplikasi pengiriman pesan foto-foto telanjang tiga wanita yang diambil diam-diam tanpa izin atau sepengetahuan mereka.
Seungri juga dituduh beberapa kali berpartisipasi dalam perjudian ilegal di Las Vegas, Amerika Serikat, dalam kurun waktu tiga setengah tahun, serta melakukan transaksi ilegal pertukaran mata uang asing.
Bekas anggota Big Bang tersebut juga dikenai dakwaan penggelapan uang, lapor The Korea Herald.
Permintaan surat perintah penangkapan itu diajukan tujuh bulan setelah polisi mengirimkan berkas kasusnya ke kejaksaan dengan rekomendasi untuk mendakwanya tanpa penahanan pada bulan Juni 2019.
Upaya penangkapan Seungri oleh polisi ditolak pada bulan Mei, sebab pengadilan beralasan perkaranya masih belum cukup kuat untuk diteruskan ke meja hijau.
Ratusan petugas kepolisian kabarnya dikerahkan untuk memproses skandal yang juga melibatkan sejumlah bintang K-pop ini, sebab ada banyak tindak pidana di dalamnya mulai dari narkoba dan pelacuran sampai penggelapan uang.*