Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Jaksa Korsel Akan Tangkap Bintang K-Pop Seungri Terkait Judi Ilegal

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Januari 2020 19:20 7:20 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Januari 2020 19:20
Bagikan
Seungri, bintang K-pop eks anggota Big Bang.
Bagikan

Hidayatullah.com–Kantor kejaksaan wilayah Seoul Pusat hari Jumat (10/1/2020) mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk penyanyi tersohor Seungri atas dasar tujuh dakwaan termasuk pejudian ilegal di luar negeri, transaski mata uang ilegal dan pengadaan pelacur.

Sidang untuk memutuskan apakah surat perintah penangkapan Seungri dikeluarkan atau tidak akan digelar pada hari Senin (13/1/2020) pukul 10 pagi di Pengadilan Distrik Seoul Pusat. Keputusannya diperkirakan akan keluar di hari yang sama.

Penyanyi bernama asli Lee Seung-hyun itu dituduh menyediakan wanita pelacur dalam 29 kali kesempatan untuk disuguhkan kepada para investor dari Taiwan, Hong Kong dan Jepang antara bulan September 2015 dan Januari 2016.

Dalam satu kasus, pria yang kini berusia 30 tahun itu dituduh menyebarkan lewat aplikasi pengiriman pesan foto-foto telanjang tiga wanita yang diambil diam-diam tanpa izin atau sepengetahuan mereka.

Seungri juga dituduh beberapa kali berpartisipasi dalam perjudian ilegal di Las Vegas, Amerika Serikat, dalam kurun waktu tiga setengah tahun, serta melakukan transaksi ilegal pertukaran mata uang asing.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Bekas anggota Big Bang tersebut juga dikenai dakwaan penggelapan uang, lapor The Korea Herald.

Permintaan surat perintah penangkapan itu diajukan tujuh bulan setelah polisi mengirimkan berkas kasusnya ke kejaksaan dengan rekomendasi untuk mendakwanya tanpa penahanan pada bulan Juni 2019.

Upaya penangkapan Seungri oleh polisi ditolak pada bulan Mei, sebab pengadilan beralasan perkaranya masih belum cukup kuat untuk diteruskan ke meja hijau.

Ratusan petugas kepolisian kabarnya dikerahkan untuk memproses skandal yang juga melibatkan sejumlah bintang K-pop ini, sebab ada banyak tindak pidana di dalamnya mulai dari narkoba dan pelacuran sampai penggelapan uang.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Redam Konflik Antaretnis, Ethiopia Perketat Aturan Kepemilikan Senjata
Tulisan selanjutnya PM Mahathir Merangkap Jabatan Menteri Pendidikan Malaysia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Berita
13 Juni 2026 11:14
Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia
Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz

Terbaru

  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
  • Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?