Rabu, 2 November 2005
Hidayatullah.com–Rencana Perdana Menteri Australia menerapkan undang undang anti teror baru ditunda di parlemen karena ditentang sebagian anggota. Pemerintah perlu dukungan dari negara negara bagian – dan semuanya dipegang oleh pihak oposisi Partai Buruh – untuk menerapkan undang undang itu.
Para pemimpin negara bagian, yang mendukung rancangan undang undang bulan lalu namun masih belum sepakat tentang rinciannya, kawatir hal itu dapat mengancam kebebasan dan melanggar konstitusi.
Undang undang itu mengijinkan polisi menahan tersangka teror tanpa dakwaan selaam 14 hari.
Perdana Mentri John Howard ingin parlemen federal untuk meloloskan undang undang itu hari Natal, menjelang Pesta Olah Raga Persemakmuran bulan Maret.
Kekuasaan lebih
Berdasarkan undang undang baru itu, polisi akan mendapatkan kekuasaan lebih termasuk penggeledahan dan satu komando akan dibentuk di semua bandar udara Australia.
Selain itu juga ada rencana untuk menjatuhkan hukum seumur hidup kepada siapapun yang tertangkap mendanai organisasi militan.
Masalah paling kontroversial adalah hak tembak ditempat oleh polisi yang mengejar tersangka teroris.
Pemimpin delapan negara bagian dan kawasan Australia mengatakan September lalu mereka akan mendukung undang undang, sebagai imbalan janji Howard bahwa langkah itu ditinjau ulang setelah lima tahun. Namun, Howard dituduh mencoba mendorong undang undang itu terlalu cepat.
Hak asasi
Perdana mentri negara bagian Queensland Peter Beattie mengatakan kepada radio Australia bahwa pemimpin kawasan perlu lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan rancangan undang undang itu.
"Apa yang kami coba lakukan adalah mendapatkan perjanjian yang dapat diterima yang melindungi warga Australia dari teror namun juga dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dapat ditolak oleh pengadilan tinggi," katanya.
Faksi sayap kiri Partai Buruh meloloskan resolusi hari Minggu dengan memperingatkan undang undang itu dapat melanggar kewajiban internasional Australia.
Para pemimpin Muslim juga mengatakan kekawatiran bahwa undang undang itu dapat menimbulkan ketidakharmonian.
Australia belum pernah mengalami serangan teroris di dalam negri namun memperketat keamanan sejak serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Sebagaimana diberita di media ini sebelumnya, undang-undang terbaru itu banyak dinilai terlalu amat diskriminatif terhadap warga Muslim.
Berdasarkan hukum terbaru ini, badan-badan keamanan diijinkan menahan siapa saja yang diduga ‘teroris’ tanpa tuduhan selama 14 hari.
Selain bisa menahan orang tanpa tuduhan, wewenang polisi juga akan diperluas yakni memiliki kekuasaan lebih besar untuk menghentikan dan memeriksa seseorang.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan khusus antara Perdana Menteri John Howard dan kepala pemerintah negara bagian Australia.
Undang-undang terbaru Australi itu juga akan mengijinkan pemasangan alat penyadap elektronik terhadap orang-orang yang diduga ‘teroris’. (bbc/hid/cha)