Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pakistan: India Melanggar Gencatan Senjata 1.595 Kali pada Tahun 2020

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 7 Juli 2020 14:10 2:10 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 7 Juli 2020 13:50
Bagikan
[Ilustraso] Polisi India di wilayah Kashmir
Bagikan

Hidayatullah.com–Pakistan pada hari Senin (7/7/2020) memanggil seorang diplomat senior India dan mengajukan protes keras atas “pelanggaran gencatan senjata oleh pasukan India baru-baru ini,” Pakistan menyatakan bahwa pasukan India melanggar perjanjian perbatasan tahun 2003 sebanyak 1.595 kali tahun ini.

Pasukan India melakukan penembakan tanpa pandang bulu dan tidak beralasan di sektor Nikial Line of Control (LoC), melukai lima warga sipil termasuk dua wanita dan tiga anak pada Minggu malam (5/7/2020), Kementerian Luar Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Anadolu Agency.

LoC, merupakan perbatasan de facto, yang membagi lembah Kashmir yang disengketakan antara Pakistan dan India.

“Pasukan pendudukan India di sepanjang LoC dan Boundary Working telah terus-menerus menargetkan daerah-daerah berpenduduk sipil dengan tembakan artileri, mortir kaliber berat dan senjata otomatis. Tahun ini, India telah melakukan 1.595 pelanggaran gencatan senjata hingga saat ini, menghasilkan 14 syuhada dan cedera serius pada 121 warga sipil tak berdosa,” demikian pernyataan itu menambahkan.

Warga sipil yang dijadikan sasaran, katanya, adalah pelanggaran yang jelas terhadap Kesepakatan Gencatan Senjata 2003, dan terhadap semua norma kemanusiaan yang berlaku dan perilaku militer profesional.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Pelanggaran mengerikan terhadap hukum internasional ini mencerminkan upaya India yang konsisten untuk meningkatkan situasi di sepanjang LoC, dan merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan regional,” kata siaran pers itu, menambahkan bahwa dengan meningkatkan ketegangan di sepanjang perbatasan, India tidak dapat mengalihkan perhatian dari situasi pelanggaran hak asasi manusia yang parah di bagian Kashmir yang dikelola India.

India, sebaliknya, membuat tuduhan pada Pakistan, mengatakan bahwa Pakistan lah yang melanggar gencatan senjata 2.027 kali pada 10 Juni 2020, dikutip oleh surat kabar Economic Times.

Pakistan membalas dengan mengatakan bahwa mereka hanya merespons secara efektif atas penembakan yang dilakukan oleh India.

Ketegangan di Asia Selatan

Hubungan yang buruk antara dua saingan nuklir Asia Selatan itu semakin meningkat setelah India membatalkan otonomi khusus negara bagian Jammu dan Kashmir Agustus lalu.

Jammu dan Kashmir mendapat status khusus di bawah Konstitusi India, yang memungkinkannya untuk memberlakukan hukumnya sendiri.

Ketentuan tersebut juga melindungi hukum kewarganegaraan wilayah tersebut, yang melarang orang luar menetap dan memiliki tanah di wilayah tersebut.

Baik India dan Pakistan mengelola sebagian wilayah Kashmir dan mengklaimnya secara penuh. Cina juga mengendalikan sebagian wilayah yang diperebutkan, tetapi India dan Pakistan yang telah berperang dua kali atas Kashmir.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IndiaKashmirPakistanperbatasan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Coronavirus: Biarkan Bau Badan, Supaya Orang Mau Pakai Masker
Tulisan selanjutnya Ulumul Qur`an, Ilmu Penjaga Al-Qur`an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?