Hidayatullah.com—Pemerintah Hong Kong hari Selasa (21/7/2020) mengatakan bahwa Taiwan telah menolak permohonan visa untuk dua pejabatnya, menandakan hubungan keduanya semakin tegang menyusul kritik Taipei atas pemberlakuan undang-undang keamanan buatan Beijing di kota pusat bisnis Asia tersebut.
Dua pejabat Hong Kong Economic, Trade and Cultural Office (HKETCO) kembali ke asalnya setelah izin untuk tinggal di Taiwan ditolak, kata Constitutional and Mainland Affairs Bureau.
Pihak Hong Kong menolak menjelaskan apakah permohonan visa itu merupakan perpanjangan dari yang sudah ada sebelumnya atau permohonan baru, lapor Reuters.
Kantor Mainland Affairs Council (MAC) yang berada di Taiwan menolak mengkonfirmasi soal penolakan visa tersebut, tetapi mengatakan Taiwan perlu mengambil tindakan yang sesuai untuk “mempertahankan martabat bangsanya” berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kesetaraan dan bilateral, menyusul “pembatasan tidak rasional” yang ditetapkan otoritas Hong Kong.
Pejabat sementara kepala konsulat de facto Taiwan di Hong Kong hari Kamis lalu dipulangkan ke Taipei, setelah menolak menandatangani dokumen yang mendukung klaim Beijing bahwa pulau tersebut berada di bawah kebijakan “satu China” sebagai syarat untuk perpanjangan visanya di Hong Kong.
Seorang pejabat senior Taiwan hari Jumat lalu mengatakan kepada Reuters bahwa para pejabat Taiwan di Hong Kong telah diberitahu visa mereka tidak dapat diperpanjang apabila mereka tidak menandatangani dokumen tersebut.
Beijing senantiasa menganggap Taiwan sebagai bagian dari China dan tidak bersumpah akan tidak akan membiarkan pulau itu lepas, meskipun apabila harus mengerahkan pasukan.
Taiwan, seperti halnya Hong Kong dan Macau, dianggap Beijing sebagai wilayahnya yang mendapatkan perlakuan khusus. Namun, gerakan pro-kemerdekaan di Taiwan terdengar lebih kencang dibanding kedua daerah otonom China tersebut.*