Hidayatullah.com—Prancis membatalkan rencana untuk menerapkan secara nasional denda ditempat bagi siapa saja yang kedapatan membawa narkoba, setelah dilakukan uji coba selama dua bulan di beberapa kota.
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin berkeyakinan bahwa denda di tempat sebanyak €200 dan pencatatan kriminal akan mampu membuat orang jera dari menjual dan menggunakan narkoba.
Kebijakan baru itu telah diujicobakan di sejumlah kota seperti Rennes, Reims, Creteil, Lille dan Marseilles.
Denda itu dapat dikurangi menjadi €150 jika dibayar dalam kurun 15 hari dan akan meningkat menjadi €450 apabila dibayar setelah 45 hari.
Sebenarnya Prancis sudah memiliki undang-undang yang memungkinkan orang dijebloskan ke penjara satu tahun dan denda hingga €3.750 untuk pengguna narkoba tanpa mempedulikan jenis obatnya. Namun, peraturan ini tidak mampu menekan angka perdagangan dan penggunaan narkoba.
Prancis merupakan negara dengan pengguna kokain terbanyak ketiga di Eropa, dan termasuk negara yang juga paling banyak konsumen ganjanya.
Setelah mengunjungi Nice menyusul terjadinya kekerasan berkaitan dengan narkoba, PM Jean Castex mengumumkan peraturan baru tersebut, dan mengatakan penerapannya akan diberlakukan secara nasional mulai masa “la rentrée” (kembalinya warga Prancis menjalani aktivitas bekerja dan bersekolah usai liburan musim panas pada 1 September).
Menurut Castex peraturan itu akan menarget pengedar di titik penjualan narkoba, yang “menggerogoti kehidupan masyarakat.”
Namun, sebagian pengadilan magistrat Prancis tidak yakin kebijakan itu akan membantu memberantas perdagangan narkoba, lapor RFI Senin (1/9/2020).
Dalam kurun dua bulan masa percobaan penerapan UU tersebut, 545 hukuman denda dikeluarkan tetapi hanya 32 persen yang bersedia membayar.
“Dengan hanya satu dari tiga orang yang benar-benar membayar denda, metode ini terbukti gagal,” kata Bechir Saket salah satu pendiri L630, sebuah organisasi yang menginginkan dekriminalisasi pengguna narkoba.
Menurut Nathalie Latour dari Addiction Federation, denda itu justru akan “mendorong pengguna narkoba menjauh dari dokter.”
“Apabila uangnya dipakai untuk membayar denda, lantas apa yang tersisa untuk mencari bantuan profesional,” ujarnya.
Meskipun sebagian tenaga kesehatan dan magistrat meragukan efektifitas kebijakan itu, bagi politisi partai pemerintah anggota parlemen Eric Poulliat setidaknya peraturan tersebut mengingatkan publik bahwa menggunakan atau menjual narkoba adalah tindak pidana.*