Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Sedikit yang Bayar, Prancis Batal Berlakukan Denda Ditempat Pemilik Narkoba

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 September 2020 19:32 7:32 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 September 2020 19:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Prancis membatalkan rencana untuk menerapkan secara nasional denda ditempat bagi siapa saja yang kedapatan membawa narkoba, setelah dilakukan uji coba selama dua bulan di beberapa kota.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin berkeyakinan bahwa denda di tempat sebanyak €200 dan pencatatan kriminal akan mampu membuat orang jera dari menjual dan menggunakan narkoba.

Kebijakan baru itu telah diujicobakan di sejumlah kota seperti Rennes, Reims, Creteil, Lille dan Marseilles.

Denda itu dapat dikurangi menjadi €150 jika dibayar dalam kurun 15 hari dan akan meningkat menjadi €450 apabila dibayar setelah 45 hari.

Sebenarnya Prancis sudah memiliki undang-undang yang memungkinkan orang dijebloskan ke penjara satu tahun dan denda hingga €3.750 untuk pengguna narkoba tanpa mempedulikan jenis obatnya. Namun, peraturan ini tidak mampu menekan angka perdagangan dan penggunaan narkoba.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Prancis merupakan negara dengan pengguna kokain terbanyak ketiga di Eropa, dan termasuk negara yang juga paling banyak konsumen ganjanya.

Setelah mengunjungi Nice menyusul terjadinya kekerasan berkaitan dengan narkoba, PM Jean Castex mengumumkan peraturan baru tersebut, dan mengatakan penerapannya akan diberlakukan secara nasional mulai masa “la rentrée” (kembalinya warga Prancis menjalani aktivitas bekerja dan bersekolah usai liburan musim panas pada 1 September).

Menurut Castex peraturan itu akan menarget pengedar di titik penjualan narkoba, yang “menggerogoti kehidupan masyarakat.”

Namun, sebagian pengadilan magistrat Prancis tidak yakin kebijakan itu akan membantu memberantas perdagangan narkoba, lapor RFI Senin (1/9/2020).

Dalam kurun dua bulan masa percobaan penerapan UU tersebut, 545 hukuman denda dikeluarkan tetapi hanya 32 persen yang bersedia membayar.

“Dengan hanya satu dari tiga orang yang benar-benar membayar denda, metode ini terbukti gagal,” kata Bechir Saket salah satu pendiri L630, sebuah organisasi yang menginginkan dekriminalisasi pengguna narkoba.

Menurut Nathalie Latour dari Addiction Federation, denda itu justru akan “mendorong pengguna narkoba menjauh dari dokter.”

“Apabila uangnya dipakai untuk membayar denda, lantas apa yang tersisa untuk mencari bantuan profesional,” ujarnya.

Meskipun sebagian tenaga kesehatan dan magistrat meragukan efektifitas kebijakan itu, bagi politisi partai pemerintah anggota parlemen Eric Poulliat setidaknya peraturan tersebut mengingatkan publik bahwa menggunakan atau menjual narkoba adalah tindak pidana.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:narkobaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Covid-19: Baru Dibuka, Prancis Tutup 22 Sekolah karena Ada Penularan
Tulisan selanjutnya UEA dan Arab Saudi Dituduh Mengizinkan ‘Israel’ Masuk ke Socotra, Yaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?