Hidayatullah.com—Pemerintah Luxembourg mengumumkan perubahan undang-undang tentang ganja, yang akan dilegalkan penanaman dan penggunaannya di rumah.
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan kejahatan narkoba di negara berpenduduk 632.000 jiwa itu, orang dewasa akan diperbolehkan menanam hingga empat pohon ganja per rumah tangga untuk penggunaan pribadi.
Pemerintah juga akan mengizinkan penjualan benih ganja di toko-toko, serta impornya dari luar negeri atau dibeli secara online.
Ini juga akan membahas kemungkinan produksi benih dalam negeri untuk tujuan komersial.
Konsumsi dan kultivasi ganja hanya diperbolehkan di dalam “empat tembok rumah sendiri”.
Konsumsi atau membawa ganja sampai tiga gram tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana, melainkan hanya dianggap pelanggaran ringan.
Para pemimpin Partai Hijau – salah satu dari tiga anggota koalisi pemerintah bersama Partai Demokrat dan Partai Pekerja Sosialis – mengatakan bahwa perubahan UU itu mencerminkan reorientasi mendasar dari kebijakan Luxembourg soal narkoba, sebab pemerintah berusaha menangani kriminalitas terkait narkoba lewat pendekatan yang lebih menyeluruh.
“Perang terhadap kanabis telah gagal,” kata Partai Hijau dalam sebuah pernyataan yang dirilis hari Jumat seperti dilansir Euronews Sabtu (23/10/2021).
“Akhirnya, penggunaan ganja diatur dan alternatif legal untuk pasar gelap sedang dibuat,” imbuh pernyataan tersebut.
Partai Hijau mengatakan bahwa tujuan utama dari legislasi baru tentang ganja itu adalah membebaskan produksi, pembelian dan penggunaan ganja dalam jumlah tertentu dari jeratan pidana, menjauhkan pengguna dari pasar gelap, mengurangi bahaya mental dan fisik yang berkaitan dengannya, serta memerangi kejahatan akuisitif.*