Hidayatullah.com—Para istri di Bostwana untuk pertama kalinya boleh memiliki tanah bersama dengan suami mereka, kata Presiden Mokgweetsi.
Sampai saat ini, undang-undang pertahanan di negara itu tidak memungkinkan seorang istri ikut memiliki tanah apabila suaminya sudah memiliki tanah.
Hanya wanita yang belum menikah atau istri yang suaminya belum memiliki tanah yang berhak memiliki tanah.
Undang-undang yang bersifat diskriminatif itu membuat jutaan wanita di Bostwana tidak dapat mengakses tanah di mana mereka hidup dan bekerja.
“Setiap Mostwana akan diberikan hak untuk memiliki sebidang tanah tempat tinggal di daerah yang mereka pilih di wilayah negara ini, baik itu di atas tanah negara maupun tanah adat,” kata Presiden Mokgweetsi lewat Twitter Kamis (17/9/2020).
Dia mengatakan kebijakan baru itu akan melindungi para janda dan anak yatim yang menjadi kepala keluarga dan yang sangat membutuhkan lahan tempat tinggal, lansir BBC.
Kelompok-kelompok peduli HAM menyambut baik perubahan aturan itu yang sejak lama ditunggu-tunggu.*