Hidayatullah.com—Orang-orang di wilayah England yang dinyatakan positif Covid-19 akan diharuskan menjalani karantina mandiri dan bagi yang melanggarkan diancam denda. Demikian diumumkan pemerintah Inggris.
Denda terkencil £1.000 dan dapat dinaikkan hingga £10.000, lansir Euronews Ahad (20/9/2020).
Denda lebih tinggi diberlakukan bagi pelaku pelanggaran berulang dan “pelanggaran luar biasa” seperti mencegah atau menghalangi orang lain untuk menjalani karantina mandiri, kata pemerintah Inggris dalam sebuah pernyataan.
Para pemilik usaha juga dapat dikenai sanksi itu apabila mereka mencegah pekerjanya agar tidak menjalani isolasi dengan mengutarakan ancaman pemecatan.
Orang yang kehilangan penghasilan saat menjalani karantina mandiri karena mereka tidak dapat bekerja dari rumah akan diberikan tunjangan sosial £500, imbuh pernyataan itu.
Pemerintah Inggris mengharuskan orang yang mengalami gejala atau dinyatakan positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri sedikitnya selama 10 hari bersama dengan anggota keluarganya.
Hari Sabtu, dalam sehari Inggris mengalami pertambahan 4.422 kasus infeksi Covid-19. Dengan kebijakan baru itu pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah infeksi dan pasien yang dirujuk ke rumah sakit.
Pelanggaran terhadap aturan karantina mandiri dituding sebagai salah satu penyebab bertambahnya kasus infeksi coronavirus di Eropa belakangan ini.
Di Prancis, pemerintah sengaja mengurangi masa isolasi mandiri guna mendorong orang mau menjalaninya.*