Hidayatullah.com—Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyetujui sejumlah ketentuan tentang uji coba ramuan herbal penangkal Covid-19 yang dibuat di Afrika.
Sains ilmiah harus menjadi satu-satunya dasar pemberian izin penjualan obat-obatan tradisional yang manjur untuk mengobati penyakit, kata WHO seperti dilansir BBC Ahad (20/9/2020).
Ramuan tradisional yang dinyatakan efektif mengobati penyakit akan diberikan izin lewat jalur cepat untuk diproduksi secara massal.
WHO mengatakan aturan baru itu ditujukan untuk membantu dan memberdayakan para ilmuwan di Afrika agar dapat melakukan uji klinik yang layak.
Saat ini sekitar 140 kandidat vaksin Covid-19 sedang dikembangkan di seluruh dunia, dan belasan di antaranya sudah memasuki uji coba terhadap manusia.
Bersamaan dengan upaya itu, sekarang lampu hijau sudah diberikan untuk melakukan uji coba tahap ketiga berupa uji klinik dengan menggunakan obat-obatan tradisional Afrika.
Sebuah panel pakar, yang didirikan oleh WHO bersama Africa Centre for Disease Control and Prevention dan African Union Commission for Social Affairs, telah menyetujui protokolnya.
“Adopsi dokumen teknis akan memastikan bahwa bukti klinik yang diterima secara universal terkait kemanjuran obat-obatan herbal untuk Covid-19 dapat dihasilkan tanpa mengorbankan keselamatan peserta uji klinik,” kata Profesor Motlalepula Gilbert Matsabisa, ketua panel tersebut.*