Hidayatullah.com—Komite yang dibentuk khusus untuk menyita aset Ikhwanul Muslimin di Mesir telah mengajukan gugatan untuk menasionalisasi keuangan 89 anggota kelompok tersebut, termasuk milik ahli waris almarhum Presiden Mohamad Morsi, menurut sumber setempat lapor Middle East Monitor (20/09/2020).
Pemerintah membentuk komite itu untuk menghitung dan mengelola dana Ikhwanul Muslimin sejak kelompok itu dinyatakan sebagai “organisasi teroris” pada Desember 2013.
Situs berita pro-oposisi, Mada Masr, mengutip sumber hukum yang mengatakan “gugatan telah diajukan ke Pengadilan untuk Masalah Mendesak, menyerukan disposisi dan transfer kepemilikan dana yang dimiliki oleh sejumlah anggota dan pemimpin Ikhwanul Muslimin untuk diintegrasikan ke dalam pembendaharaan negara”.
Situs tersebut menyatakan bahwa “pengadilan telah menjadwalkan sidang pada 27 September untuk membahas kasus tersebut”.
Pengadilan tersebut melibatkan 89 pemimpin Ikhwanul Muslimin, terutama ahli waris mantan Presiden Morsi, presiden sipil pertama yang terpilih secara demokratis di negara itu, Wakil Pemimpin Umum Khairat Al-Shater, Abdel-Rahman Al-Barr, Mohamed Al-Beltagy, Safwat Hijazi, Mahmoud Ghazlan dan lainnya, tambah mereka.
Pada Maret tahun ini, Presiden Abdel Fattah Al-Sisi menyetujui amandemen Undang-Undang Entitas Teroris, yang memungkinkan perpanjangan penyitaan dan pembekuan aset, dana, dan properti orang-orang dalam daftar teroris dan terorisme.
Ikhwanul Muslimin dan anggotanya telah berulang kali membantah adanya hubungan dengan terorisme dan mengatakan tuduhan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membubarkan kelompok oposisi.*