Hidayatullah.com—Dirjen Kesehatan Malaysia Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah hari Kamis (22/10/2020) menegaskan bahwa wanita Muslim pengguna cadar atau niqab atau purdah di Malaysia tetap harus mengenakan masker guna mencegah penularan Covid-19.
Dia mengatakan bahwa ada beberapa kriteria penggunaan masker yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mereka yang mengenakan cadar tidak dikecualikan dari regulasi itu, lansir MalayMail.
“Kita semua diharuskan mengenakan masker di tempat publik sejak 1 Agustus. Ada dua tipe masker, yaitu medis dan non-medis,” kata Noor Hisham dalam keterangan pers harian, menjawabapertanyaan apakah regulasi itu berlaku juga untuk wanita pengguna cadar.
“Masker tiga lapis dipakai oleh petugas medis dan pasien penyakit kronis. Ini jenis masker yang direkomendasikan untuk mereka pakai.”
“Bagi mereka yang tidak terinfeksi atau sakit Anda dapat mengenakan masker non-medis di tempat publik, tetapi harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan WHO yang menyatakan bahwa masker harus sedikitnya tiga lapis,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dirjen Kesehatan itu mengatakan bahwa masker harus dikenakan di balik (dalam) cadar.
Dia menambahkan bahwa WHO juga merekomendasikan masker kain yang mudah didapat dan dibuat sendiri dari bahan katun berserat rapat, yang bisa dicuci dan dipakai ulang.
“Maskernya harus tiga lapis, bukan satu,” Dr Noor Hisham mengingatkan.*