Hidayatullah.com–Sembilan polisi Mesir dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menyiksa dan membunuh seorang penjual ikan, lapor The New Arab. Pengadilan Mesir pada Sabtu (12/12/2020) menghukum sembilan polisi dengan tiga tahun penjara karena menyiksa seorang penjual ikan sampai mati, kata sumber pengadilan.
Hukuman adalah kasus yang relatif jarang terjadi pada petugas yang menghadapi keadilan di negara di mana layanan keamanan sering dituduh melakukan pelecehan. Magdy Makin, seorang penjual ikan Kristen Koptik berusia 50 tahun, ditahan oleh polisi di kantor mereka pada November 2016.
Tak lama kemudian, keluarganya menerima jenazahnya yang menunjukkan tanda-tanda penyiksaan. Sebuah laporan otopsi menunjukkan Makin menderita pembekuan darah di paru-parunya karena tekanan kuat dari seseorang yang berdiri di punggungnya.
Kasus tersebut awalnya melibatkan 10 polisi, tetapi satu orang dibebaskan. Sembilan orang lainnya diadili atas tuduhan menyiksa Makin sampai mati, serta memalsukan laporan penangkapannya.
“Para terdakwa dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut,” tambah sumber itu.
Kelompok hak asasi manusia secara teratur menuduh layanan keamanan Mesir melakukan pelanggaran dan penyiksaan, tuduhan yang secara sistematis dibantah oleh kementerian dalam negeri. Kebrutalan polisi membantu memicu pemberontakan populer tahun 2011 yang menggulingkan presiden lama Hosni Mubarak.*