Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Amazon Tutup Operasionalnya di Prancis Menyusul Perintah Pengadilan Terkait Keselamatan Covid-19

Ama Farah
Terakhir diupdate: 17 April 2020 11:55 11:55 am
Ama Farah
Dipublikasikan 17 April 2020 11:55
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Amazon mengatakan tidak tahu pasti kapan akan membuka kembali pusat distribusinya di Prancis. Perusahaan dagang online asal Amerika Serikat itu menutup gudang-gudangnya setelah diperintahkan menghentikan pengiriman barang non-esensial oleh pengadilan Prancis, yang menyatakan perusahaan telah mengabaikan kewajiban menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya selama wabah Covid-19.

Hari Kamis (16/4/2020) Amazon mengumumkan penutupan seluruh gudangnya di Prancis setidaknya selama lima hari dan pekerja akan dibayar penuh gajinya.

Direktur Umum Amazon Prancis Frédéric Duval kemudian mengatakan kepada radio Prancis RTL bahwa dia tidak tahu kapan akan dibuka kembali, lansir RFI.

Di Prancis, Amazon memiliki 6 gudang dan mempekerjakan 10.000 orang, dan kepala operasional wilayah Eropa, Roy Perticucci, hari Rabu mengundurkan diri menyusul keputusan pengadilan tersebut.

Serikat pekerja Prancis terbesar di Amazon, SUD, menggugat majikannya itu ke pengadilan, menuduh bahwa pekerja dipaksa beraktivitas dengan jarak fisik berdekatan sehingga bertentangan dengan kebijakan social-distancing selama wabah Covid-19.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Bulan lalu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire melakukan tekanan yang tidak dapat diterima terhadap karyawan, setelah serikat pekerja mengklaim perusahaan raksasa itu menolak membayar gaji staf yang tidak pergi bekerja karena khawatir penularan Covid-19. Sebagaimana diketahui di Prancis pekerja berhak menolak melakukan pekerjaannya apabila ada risiko kesehatan atau keselamatan.

Pengadilan di Nanterre memberikan waktu satu bulan bagi Amazon untuk menyesuaikan kebijakan anti-coronavirus.

Perusahaan itu masih diperbolehkan mengirimkan produk makanan, higiene dan medis, tetapi tidak boleh mengirimkan barang non-esensial. Apabila tidak mematuhi, ada sanksi denda per hari 1 juta euro.

Amazon berdalih sudah memberikan bukti-bukti ke pengadilan tentang dilakukannya pemeriksaan temperatur, perintah jaga jarak dan penggunaan alat pelindung diri. Frédéric Duval juga merasa janggal dengan definisi barang esensial, menanyakan “apakah kondom produk medis?”

Di seluruh Prancis toko penjual produk non-esensial diperintahkan tutup selama lockdown, sehingga pengguna toko online meningkat tajam. Amazon baru-baru ini merekrut ribuan pekerja baru untuk menangani kenaikan tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kalau Haji Ditunda, Setoran Lunas Jamaah Dapat Dikembalikan
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Janjikan Dana 500 Juta Dolar untuk Lawan Covid-19 Global

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?