Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Jaksa ICC Menolak Pengaduan atas Genosida China terhadap Muslim Uighur

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 16 Desember 2020 10:38 10:38 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 16 Desember 2020 10:38
Bagikan
Gedung ICC di Den Hague, Belanda.
Bagikan

Hidayatullah.com–Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak seruan oleh Muslim Uighur yang diasingkan untuk menyelidiki China atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penolakan tersebut merupakan pukulan bagi kelompok minoritas Muslim di Xinjiang itu, lapor Al Jazeera.

Orang-orang Uighur menyerahkan dokumen besar bukti ke pengadilan pada Juli yang menuduh China mengunci lebih dari satu juta warga Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim. Mereka dipenjara di kamp-kamp pendidikan ulang dan mensterilkan wanita secara paksa.

Tetapi kantor jaksa penuntut Fatou Bensouda mengatakan dalam sebuah laporan pada hari Senin (14/12/2020) bahwa mereka tidak dapat bertindak karena tindakan yang dituduhkan terjadi di wilayah China, yang bukan penandatangan ICC yang berbasis di Den Haag.

“Prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi teritorial pengadilan ini tampaknya tidak dipenuhi sehubungan dengan sebagian besar Dalam laporan tahunannya, kantor Bensouda mengatakan: kejahatan yang dituduhkan”.  Juga “tidak ada dasar untuk melanjutkan saat ini” pada klaim terpisah tentang deportasi paksa warga Uighur kembali ke China dari Tajikistan dan Kamboja, kata laporan ICC.

Orang Uighur berpendapat bahwa meskipun tuduhan deportasi tidak terjadi di tanah China, ICC dapat bertindak karena terjadi di wilayah Tajik dan Kamboja dan keduanya adalah anggota ICC.  Pengacara untuk Uighur sekarang telah meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali “berdasarkan fakta atau bukti baru”, kata laporan jaksa ICC.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

China menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan mengatakan fasilitas di wilayah barat laut Xinjiang adalah pusat pelatihan kerja yang bertujuan untuk menjauhkan orang dari pandangan garis keras.  Menurut laporan dan kesaksian saksi, lebih dari satu juta orang Uighur ditahan di berbagai fasilitas di Xinjiang. Aktivis hak asasi manusia dan mantan tahanan menyebut mereka sebagai kamp konsentrasi.

ICC tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan pengaduan yang diajukan kepada jaksa penuntut, yang dapat memutuskan secara independen kasus apa yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan, yang dibentuk pada tahun 2002 untuk mencapai keadilan bagi kejahatan terburuk di dunia.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinagenosidaICCMuslim ChinaPengadilan Internasionaluighur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Adab Bepergian
Tulisan selanjutnya Dibelenggu dan Diikat di Tempat Tidur, Cara ‘Israel’ Perlakukan Tahanan Palestina yang Dirawat di Rumah Sakit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?