Hidayatullah.com–Empat belas orang yang dituduh membantu mengatur serangan di kantor majalah satir Prancis Charlie Hebdo yang menghina nabi, dan supermarket halal pada Januari 2015 dinyatakan bersalah. Keputusan ini dikeluarkan pengadilan pada hari Rabu (16/12/2020), menurut media Prancis.
Namun, pengadilan menolak beberapa dakwaan terkait terorisme yang diajukan oleh jaksa penuntut terhadap beberapa terdakwa, lapor Daily Sabah. Jaksa menuntut hukuman penjara antara lima tahun dan seumur hidup bagi para penyerang, tiga di antaranya diadili secara in absentia.
Pengadilan belum mengumumkan hukuman dari terpidana. Salah satu terdakwa utama adalah Ali Rıza Polat, yang memainkan peran sentral dalam mempersiapkan serangan.
Dia dinyatakan bersalah membantu dan mendukung kejahatan dengan motif teroris, di antara tuduhan lainnya, media Prancis melaporkan. Dia menghadapi kemungkinan hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah.
Pengadilan telah mempertimbangkan tidak hanya serangan terhadap Charlie Hebdo, tetapi juga serangan yang terjadi setelah supermarket halal di selatan Paris.
Tiga pria bersenjata yang melakukan serangan terhadap majalah Charlie Hebdo, polisi dan supermarket halal. Sebanyak 17 orang tewas, semuanya dibunuh oleh polisi pada saat itu.
Pada tahun 2005, Charlie Hebdo secara kontroversial menerbitkan ulang kartun Denmark yang menggambarkan Mabi Muhammad ﷺ.
Mereka yang diadili dituduh memberi mereka bantuan logistik atau senjata. Tiga dari terdakwa diperkirakan telah melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasai oleh kelompok Daesh di Suriah tak lama sebelum serangan tersebut dan diadili secara in absentia.
Serangan itu adalah yang pertama dari serangkaian besar yang menewaskan lebih dari 230 jiwa di Prancis pada 2015 dan 2016.*