Hidayatullah.com—Aung San Suu Kyi telah dijerat tuduhan melanggar sebuah undang-undang era kolonial berkaitan dengan kerahasiaan negara, sejauh ini tuduhan tersebut merupakan yang paling serius yang dihadapinya
Pengacaranya mengatakan kepada Reuters bahwa dia baru mengetahui perihal dakwaan tersebut dua hari lalu. Dengan dakwaan itu Suu Kyi terancam penjara hingga 14 tahun.
Dakwaan baru ini muncul sehari setelah Suu Kyi muncul di pengadilan lewat video link untuk menghadapi dakwaan-dakwaan sebelumnya, lansir BBC Jumat (2/4/2021).
Dia ditangkap pada 1 Februari ketika militer mengambil alih kekuasaan lewat kudeta. Militer menuding pemilu tahun lalu yang dimenangkan telak oleh partainya Susu Kyi, National League for Democracy (NLD), dipenuhi dengan kecurangan.
Suu Kyi tidak tampak di muka publik sejak ditangkap.
Ketua tim pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan kepada Reuters bahwa Suu Kyi, bersama tiga menteri kabinet, serta seorang penasihat ekonomi warga Australia, Sean Turnell, ditahan dan dijerat dakwaan berdasarkan UU kerahasiaan negara. Mereka didakwa sepekan lalu di pengadilan Yangon, tetapi pihaknya baru mengetahuinya dua hari lalu.
Sebelumnya, wanita berusia 75 tahun itu didakwa korupsi, militer menuduhnya menerima uang tunai $600.000 (£430.000) dan 11 kilogram emas.
Dia kemudian dituduh melanggar UU Bencana Alam dan kepemilikan ilegal alat komunikasi berupa walkie-talkie.*