Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Aung San Suu Kyi Dijerat Dakwaan Melanggar UU Kerahasiaan Negara Era Kolonial

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 April 2021 14:03 2:03 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 2 April 2021 14:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Aung San Suu Kyi telah dijerat tuduhan melanggar sebuah undang-undang era kolonial berkaitan dengan kerahasiaan negara, sejauh ini tuduhan tersebut merupakan yang paling serius yang dihadapinya

Pengacaranya mengatakan kepada Reuters bahwa dia baru mengetahui perihal dakwaan tersebut dua hari lalu. Dengan dakwaan itu Suu Kyi terancam penjara hingga 14 tahun.

Dakwaan baru ini muncul sehari setelah Suu Kyi muncul di pengadilan lewat video link untuk menghadapi dakwaan-dakwaan sebelumnya, lansir BBC Jumat (2/4/2021).

Dia ditangkap pada 1 Februari ketika militer mengambil alih kekuasaan lewat kudeta. Militer menuding pemilu tahun lalu yang dimenangkan telak oleh partainya Susu Kyi, National League for Democracy (NLD), dipenuhi dengan kecurangan.

Suu Kyi tidak tampak di muka publik sejak ditangkap.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ketua tim pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengatakan kepada Reuters bahwa Suu Kyi, bersama tiga menteri kabinet, serta seorang penasihat ekonomi warga Australia, Sean Turnell, ditahan dan dijerat dakwaan berdasarkan UU kerahasiaan negara. Mereka didakwa sepekan lalu di pengadilan Yangon, tetapi pihaknya baru mengetahuinya dua hari lalu.

Sebelumnya, wanita berusia 75 tahun itu didakwa korupsi, militer menuduhnya menerima uang tunai $600.000 (£430.000) dan 11 kilogram emas.

Dia kemudian dituduh melanggar UU Bencana Alam dan kepemilikan ilegal alat komunikasi berupa walkie-talkie.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aung San Suu Kyimyanmar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sudan Telah Bayar 5 Triliun kepada AS Atas Kompensasi Penghapusan Cap Teroris
Tulisan selanjutnya Masa tinggal jamaah umrah Arab Saudi Tidak Wajibkan Vaksinasi Covid-19 untuk Jamaah yang Ingin Umrah Selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?