Hidayatullah.com—Bekas presiden Afrika Selatan Jacob Zuma menyatakan dirinya tidak bersalah dalam persidangan perdana kasus korupsi yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa di pengadilan Pietermaritzburg.
Tampak lemah dan berbicara dengan suara pelan, pria berusia 79 tahun itu menyatakan dirinya tidak bersalah atas 18 dakwaan korupsi, suap-menyuap, pencucian uang, penipuan dan penggelapan pajak, lansir BBC Rabu (26/5/2021).
Tuduhan-tuduhan itu berkaitan dengan kasus-kasus yang terjadi lebih dari 20 tahun lalu, di awal era demokrasi di Afrika Selatan setelah era apartheid berakhir, dan bersangkutan dengan kesepakatan kontroversial jual-beli senjata.
Zuma dan sekutu-sekutunya bersikukuh mengatakan kasus itu bermotif politik.
Mantan presiden itu bahkan bersikeras menyatakan dirinya korban konspirasi besar yang melibatkan musuh-musuh politiknya di dalan partai pemerintah African National Congress (ANC) dan lainnya.*