Hidayatullah.com—Sebuah rancangan undang-undang untuk menghentikan guru pedofil memperoleh lisensi lagi untuk mengajar diloloskan oleh majelis tinggi parlemen Jepang pada hari Jumat (28/5/2021).
Dalam RUU itu dewan pendidikan wilayah prefektur diberi wewenang untuk menolak mengeluarkan surat kredensial mengajar bagi mereka yang diberhentikan karena melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak, lansir Asahi Shimbun.
Undang-undang baru itu diharapkan akan diberlakukan setahun setelah diumumkan.
UU yang ada saat ini membolehkan guru pedofil untuk kembali mendapatkan lisensi mengajar tiga tahun setelah dicabut.
UU baru mengatur dewan pendidikan wilayah prefektur untuk meminta pendapat sebuah panel pakar sebelum memberikan izin mengajar baru kepada seorang guru yang diberhentikan terkait kasus pelecehan terhadap anak-anak.
Para guru tersangka pedofil memanfaatkan celah dalam UU yang ada sekarang untuk dapat mengajar kembali dengan melamar ke sekolah di wilayah prefektur lain.*