Hidayatullah.com—Seorang wanita Prancis yang dihukum penjara karena berusaha meledakkan sebuah mobil di dekat Katedral Notre-Dame di Paris pada tahun 2016 kembali ke pengadilan banding untuk menggugat vonis penjara 30 tahun, lapor AFP (25/5/2021).
Inès Madani, 24, ditangkap bersama empat perempuan lain setelah sebuah mobil yang dipenuhi dengan tabung gas ditemukan terparkir di lapangan terbuka di depan Notre-Dame pada 4 November 2016.
Dua terdakwa utama, Madani dan Ornella Gilligmann, berusaha membakar mobil tersebut pada tengah malam, tetapi menyiramnya dengan bahan bakar solar sehingga api gagal terpercik. Keduanya diadili pada bulan Oktober 2019 dan diganjar hukuman penjara 30 dan 25 tahun.
Para wanita itu diyakini beraksi atas perintah Rachid Kassim, seorang penyokong kelompok ISIS di Prancis yang juga diduga memerintahkan pembunuhan pasangan polisi Prancis di rumah mereka pada Juni 2016.
Kassim diyakini telah tewas dalam serangan udara di dekat kota Mosul, Iraq, pada Februari 2017.
Madani ditangkap beberapa hari setelah serangan gagal tersebut bersama dua terdakwa lain, Amel Sakaou dan Sarah Hervouët, yang masing-masing dihukum penjara 20 tahun.
Ketiga wanita itu muncul melawan petugas denga pisau ketika aparat menggerebek apartemen tempat tinggal mereka.
Gilligmann dijatuhi hukuman pada Oktober 2019 berupa kurungan penjara 25 tahun. Dia tidak mengajukan banding.
Meskipun awalnya Madani dan Gilligmann membantah dakwaan berusaha melakukan serangan teroris, mereka sudah dalam pengaruh Rachid Kassim, yang menyerukan agar anggota ISIS melakukan serangan di Prancis pada musim panas 2016.
Setelah gagal meledakkan mobil dekat Notre-Dame, Madani dan Gilligmann – atas arahan Kassim – bergabung dengan Sakaou dan Hervouët untuk melakukan serangan lain.*