Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wanita Terpidana Kasus Upaya Peledakan Mobil Dekat Notre-Dame Ajukan Banding

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Mei 2021 19:07 7:07 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Mei 2021 19:07
Bagikan
Aparat keamanan Prancis berjaga-jaga di depan Katedral Notre-Dame.
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang wanita Prancis yang dihukum penjara karena berusaha meledakkan sebuah mobil di dekat Katedral Notre-Dame di Paris pada tahun 2016 kembali ke pengadilan banding untuk menggugat vonis penjara 30 tahun, lapor AFP (25/5/2021).

Inès Madani, 24, ditangkap bersama empat perempuan lain setelah sebuah mobil yang dipenuhi dengan tabung gas ditemukan terparkir di lapangan terbuka di depan Notre-Dame pada 4 November 2016.

Dua terdakwa utama, Madani dan Ornella Gilligmann, berusaha membakar mobil tersebut pada tengah malam, tetapi menyiramnya dengan bahan bakar solar sehingga api gagal terpercik. Keduanya diadili pada bulan Oktober 2019 dan diganjar hukuman penjara 30 dan 25 tahun.

Para wanita itu diyakini beraksi atas perintah Rachid Kassim, seorang penyokong kelompok ISIS di Prancis yang juga diduga memerintahkan pembunuhan pasangan polisi Prancis di rumah mereka pada Juni 2016.

Kassim diyakini telah tewas dalam serangan udara di dekat kota Mosul, Iraq, pada Februari 2017.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Madani ditangkap beberapa hari setelah serangan gagal tersebut bersama dua terdakwa lain, Amel Sakaou dan Sarah Hervouët, yang masing-masing dihukum penjara 20 tahun.

Ketiga wanita itu muncul melawan petugas denga pisau ketika aparat menggerebek apartemen tempat tinggal mereka.

Gilligmann dijatuhi hukuman pada Oktober 2019 berupa kurungan penjara 25 tahun. Dia tidak mengajukan banding.

Meskipun awalnya Madani dan Gilligmann membantah dakwaan berusaha melakukan serangan teroris, mereka sudah dalam pengaruh Rachid Kassim, yang menyerukan agar anggota ISIS melakukan serangan di Prancis pada musim panas 2016.

Setelah gagal meledakkan mobil dekat Notre-Dame, Madani dan Gilligmann – atas arahan Kassim – bergabung dengan  Sakaou dan Hervouët untuk melakukan serangan lain.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:notre-dame
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turis Barat Sepi, Tunisia Datangkan Wisatawan Rusia Dkk
Tulisan selanjutnya Parlemen Jepang Loloskan RUU Cegah Pedofil Jadi Guru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?