Hidayatullah.com– Jepang telah mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun pelaku pembunuhan massal di distrik Akihabara, Tokyo, tahun 2008.
Tomohiro Kato melakukan salah satu pembunuhan massal paling mengejutkan dalam sejarah modern Jepang dengan membunuh tujuh orang di ibukota.
Dia masih berusia 25 tahun ketika mengendarai truk dan menabrakkannya ke kerumunan pejalan kaki saat makan siang di distrik perbelanjaan Akihabara. Akibat perbuatannya tiga orang tewas. Dia kemudian menikam para pejalan kaki dengan sebuah belati, menewaskan empat orang dan melukai delapan lainnya.
Dia berhasil diringkus oleh polisi di tempat kejadian dan kemudian mengakui kejahatannya dalam persidangannya, dengan mengatakan dia marah karena mengalami perundungan online.
Kato mengatakan kepada polisi pada saat penangkapannya: “Saya datang ke Akihabara untuk membunuh orang. Tidak masalah siapa yang akan saya bunuh.”
Hari Selasa (26/7/2022), delapan tahun setelah Kato dijatuhi hukuman mati, pemerintah mengkonfirmasi telah mengeluarkan perintah eksekusinya.
Kato digantung di Pusat Detensi Tokyo. Dia gagal dalam upaya untuk meringankan hukuman di pengadilan tinggi Jepang pada tahun 2015.
Kato dilahirkan dalam keluarga kaya dan lulus dari sekolah menengah atas. Namun, dia gagal dalam ujian masuk universitas dan kesulitan mempertahankan pekerjaan tetap setelahnya.
Selama persidangannya, jaksa menggambarkan dirinya sebagai seorang pemuda bermasalah, yang telah menulis beberapa kali di forum online tentang kemarahan dan keterasingannya dari masyarakat.
Jaksa mengatakan Kato mengalami demoralisasi setelah seorang wanita yang mengobrol dengannya secara online berhenti mengiriminya email. Dalam perjalanannya ke kota pada hari penyerangan, dia menyatakan niatnya untuk melakukan pembunuhan massal, lansir BBC.
Pengadilan Distrik Tokyo yang menghukumnya pada 2011 mengatakan kejahatan brutalnya tidak menunjukkan “sedikit pun rasa kemanusiaan”.
Jepang merupakan salah satu dari sedikit negara maju yang masih menerapkan hukuman mati, meskipun ada kritik dari kelompok hak asasi manusia internasional dan lokal.
Jepang melanjutkan eksekusi ketika Perdana Menteri Fumio Kishida berkuasa sejak akhir 2021. Sebelumnya, negara itu tidak melakukan eksekusi selama dua tahun.
Negara itu menggantung tiga orang pada bulan Desember tahun lalu. Kasus Kato adalah eksekusi pertama di negara itu tahun ini.
Lebih dari 100 narapidana sedang menanti pelaksanaan hukuman mati.*