Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Jepang Eksekusi Pelaku Pembunuhan Massal Akihabara 2008

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Juli 2022 18:59 6:59 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Juli 2022 18:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Jepang telah mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun pelaku pembunuhan massal di distrik Akihabara, Tokyo, tahun 2008.

Tomohiro Kato melakukan salah satu pembunuhan massal paling mengejutkan dalam sejarah modern Jepang dengan membunuh tujuh orang di ibukota.

Dia masih berusia 25 tahun ketika mengendarai truk dan menabrakkannya ke kerumunan pejalan kaki saat makan siang di distrik perbelanjaan Akihabara. Akibat perbuatannya tiga orang tewas. Dia kemudian menikam para pejalan kaki dengan sebuah belati, menewaskan empat orang dan melukai delapan lainnya.

Dia berhasil diringkus oleh polisi di tempat kejadian dan kemudian mengakui kejahatannya dalam persidangannya, dengan mengatakan dia marah karena mengalami perundungan online.

Kato mengatakan kepada polisi pada saat penangkapannya: “Saya datang ke Akihabara untuk membunuh orang. Tidak masalah siapa yang akan saya bunuh.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Hari Selasa (26/7/2022), delapan tahun setelah Kato dijatuhi hukuman mati, pemerintah mengkonfirmasi telah mengeluarkan perintah eksekusinya.

Kato digantung di Pusat Detensi Tokyo. Dia gagal dalam upaya untuk meringankan hukuman di pengadilan tinggi Jepang pada tahun 2015.

Kato dilahirkan dalam keluarga kaya dan lulus dari sekolah menengah atas. Namun, dia gagal dalam ujian masuk universitas dan kesulitan mempertahankan pekerjaan tetap setelahnya.

Selama persidangannya, jaksa menggambarkan dirinya sebagai seorang pemuda bermasalah, yang telah menulis beberapa kali di forum online tentang kemarahan dan keterasingannya dari masyarakat.

Jaksa mengatakan Kato mengalami demoralisasi setelah seorang wanita yang mengobrol dengannya secara online berhenti mengiriminya email. Dalam perjalanannya ke kota pada hari penyerangan, dia menyatakan niatnya untuk melakukan pembunuhan massal, lansir BBC.

Pengadilan Distrik Tokyo yang menghukumnya pada 2011 mengatakan kejahatan brutalnya tidak menunjukkan “sedikit pun rasa kemanusiaan”.

Jepang merupakan salah satu dari sedikit negara maju yang masih menerapkan hukuman mati, meskipun ada kritik dari kelompok hak asasi manusia internasional dan lokal.

Jepang melanjutkan eksekusi ketika Perdana Menteri Fumio Kishida berkuasa sejak akhir 2021. Sebelumnya, negara itu tidak melakukan eksekusi selama dua tahun.

Negara itu menggantung tiga orang pada bulan Desember tahun lalu. Kasus Kato adalah eksekusi pertama di negara itu tahun ini.

Lebih dari 100 narapidana sedang menanti pelaksanaan hukuman mati.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AkihabaraJepangpembunuhan massalTomohiro Kato
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah Agama Peta Pendidikan Muhammadiyah: MUI Harus Menjadi Tauladan Rumah Bersama dan Umat Islam
Tulisan selanjutnya mardani maming buron Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK, Bendum PBNU Mardani Maming Menghilang dan Resmi Jadi Buron

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?