Hidayatullah.com—Pewaris tahta Kerajaan Belanda Putri Amalia memutuskan untuk tidak mengambil uang tunjangan resmi tahunan untuk beberapa waktu lamanya, yang berhak diterimanya begitu menginjak usia 18 tahun.
Begitu memasuki usia 18 tahun pada bulan Desember mendatang, Amalia berhak memperoleh uang saku resmi tahunan sekitar 1,6 juta euro ($1,9 juta).
Putri sulung Raja Belanda itu mengirim surat tulisan tangan kepada Perdana Menteri Mark Rutte hari Jumat (11/6/2021), memberitahukan perihal keputusannya tersebut.
Dia mengaku merasa tidak enak hati apabila dirinya menerima banyak uang tunjangan sementara pelajar lain menghadapi banyak kesulitan di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Amalia memperoleh tunjangan tahunan berupa uang 300.000 euro yang langsung dimasukkan ke rekeningnya dan 1,3 juta euro untuk membayar gaji pegawai dan biaya lainnya.
Pewaris tahta Balanda itu hari Kamis mendengar kabar bahwa dirinya lulus semua ujian akhir sekolah menengah atasnya dan sekarang berencana mengambil waktu jeda setahun sebelum melanjutkan pendidikan ke universitas.
PM Rutte membalas surat tersebut dan mengucapkan selamat atas kelulusan Putri Amalia dari SMA dan mengatakan bahwa dia memahami dan menghargai keputusannya tersebut, lapor Associated Press.
Langkah Amalia untuk tidak mengambil uang tunjangan itu dilakukan di saat dinasti Oranye menurun popularitasnya di Belanda.
Orangtua Amalia, Raja Willem-Alexander dan Ratu Maxima, tahun lalu dihujani kecaman keras ketika membawa keluarganya berlibur ke rumah peristirahatan mereka di Yunani sementara coronavirus sedang mengganas.
Keluarga bangsawan itu akhirnya terpaksa mempersingkat liburan mereka setelah warga ramai menyampaikan kemarahannya di media sosial.
Dalam pesan video yang dibuat sepulangnya dari Yunani Oktober 2020, dengan suara muram Willem-Alexander berkata kepada rakyatnya, “Sungguh pedih bagi kami karena telah mengkhianati kepercayaan kalian terhadap kami.”
Liburan keluarga darah biru itu sebenarnya tidak melanggar aturan, hanya saja dilakukan hanya beberapa hari setelah pemerintah Belanda memberlakukan “partial lockdown” guna meredam penyebaran Covid-19, sementara warga masyarakat tidak bisa beraktivitas bebas di luar rumah.*